AYOJAKARTA.COM - Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat yaitu Richard Eliezer atau Bharada E telah melaksanakan sidang etik profesi Polri pada Rabu, 22 Februari 2023.
Berdasarkan hasil sidang etik, Richard Eliezer atau Bharada E tetap dipertahankan sebagai anggota Polri.
Richard Eliezer dikenakan sanksi berupa mutasi dan demosi selama satu tahun di Yanma Polri.
Dikutip AyoJakarta.com dari YouTube METRO TV pada Kamis (23/2/2023), Ronny Talapessy yang merupakan kuasa hukum dari Richard Eliezer mengatakan bahwa keluarga Bhadara E menghormati dan menghargai semua proses yang akan dilalui dari Polri.
“Dari awal memang saya sudah diskusi dengan keluarga bersama Richard Eliezer bahwa semua proses yang akan dilalui dari Polri tentunya keluarga menghormati dan menghargai,” katanya.
Lebih lanjut, Ronny Talapessy menyerahkan secara penuh proses sidang etik kepada Polri.
“Di dalam proses ini (sidang etik) tentunya kami serahkan penuh kepada institusi Polri,” ucapnya.
Ronny Talapessy menjelaskan bahwa keluarga Richard Eliezer atau Bharada E menerima keputusan KKEP bahwa anaknya dimutasi dan demosi selama satu tahun.
Selain itu, keluarga Richard Eliezer atau Bharada E juga mengucapkan terima kasih kepada Polri.
“Semua dari keluarga menyampaikan bahwa menerima dan berterima kasih kepada Polri bahwa prosesnya ini semuanya berjalan lancar,” jelas Ronny Talapessy.
“Dan juga pun keluarga menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak-pihak yang membantu sehingga proses ini berjalan dengan lancar,” sambungnya.
Tak lupa, keluarga Richard Eliezer atau Bharada E juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden, Kapolri dan pihak yang membantu selama di persidangan seperti LPSK.
“dan untuk Bapak Presiden terutama juga Bapak Kapolri jajaran dan rekan-rekan LPSK semua proses ini sudah berjalan dengan baik dan lancar,” ujar Ronny Talapessy.
Sidang etik Richard Eliezer atau Bharada E digelar setelah putusan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J inkrah atau mempunyai ketetapan hukum tetap.
Baik jaksa maupun Richard Eliezer yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya tidak melakukan banding atas putusan yang dijatuhkan oleh Hakim.
Sebelumnya, Richard Eliezer atau Bharada E divonis satu tahun enam bulan penjara oleh Hakim.
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa yaitu 12 tahun penjara.***

Share this article
Ronny Talapessy mengungkapkan pesan dari keluarga Richard Eliezer setelah kliennya tetap menjadi anggota polisi.