AYOJAKARTA.COM---Kasus mahasiswa UI yang ditetapkan menjadi tersangka setelah tewas tertabrak purnawirawan polisi tidak hanya membuat masyarakat geram, kali ini Anggota Komisi 3 DPR Taufik Basari buka suara.
Menurut Taufik Basari, penetapan tersangka kepada mahasiswa UI dinilai sangat berlebihan dan meminta kepolisian untuk mencopot status tersebut.
Kecelakaan mahasiswa UI bernama Muhammad Hasya Attalah ini terjadi pada 6 Oktober 2022 silam, namun kini keluarga korban mencari keadilan dan menginginkan status tersangka anaknya dihapuskan.
Kapolri Lisyo Sigit Prabowo sendiri selalu mengingatkan kepada anggotanya untuk selalu menangani kasus dengan humanis dan empati.
Oleh karena itu, Taufik Basari menilai pihak kepolisian yang menangani kasus ini bertindak dengan tidak profesional.
“Saya masih melihat bahwa baik itu Polres atau pun Polda melihat kasus ini semata-mata hanya persoalan kecelakaan lalu lintas,” ujar Taufik, dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube MetroTV.
Menurutnya, dalam kasus ini kepolisian bisa menelusuri pasal 359 KUHP, akibat kelalaian bisa mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Baca Juga: Geram! Mahasiswa UI yang Sudah Tewas Tertabrak Dijadikan Tersangka, Ketua IPW : Double Victim
Kemudian kepolisian juga bisa menelusuri pelanggaran pembiaran terhadap orang yang membutuhkan pertolongan. Pasalnya dari kronologi yang diceritakan keluarga Hasya, korban dibiarkan begitu saja setelah tertabrak dan tidak mendapat pertolongan.
Anggota Komisi 3 DPR ini juga mempertanyakan perihal profesionalisme kepolisian mulai dari respon penyidik dalam mendapati pelaporan dan bagaimana berkomunikasi dengan pihak korban.
Dengan tegas Taufik mengatakan bahwa Hasya adalah korban dan pihak keluarga pasti akan merasa sakit hati jika anaknya dijadikan tersangka.
“Hasya dan keluarganya adalah pihak korban ya. Tentu akan menyakitkan ketika korban tiba-tiba menjadi tersangka,” kata Taufik.
Taufik menilai penyematan status tersangka kepada Hasya sangat berlebihan mengingat dalam kecelakaan lalu lintas tersebut Hasya tewas tertabrak.
“Sebenarnya berlebihan sekali ketika ditetapkan sebagai tersangka. Suatu hal yang tidak perlu menetapkan seseorang yang dia menjadi korban yang meninggal untuk ditetapkan tersangka,” kata Taufik.
Sedangkan purnawirawan yang menabrak Hasya dinilai tidak memenuhi unsur-unsur pidana oleh kepolisian sehingga tidak mendapat hukuman.
Hal tersebut dilandasi dari keterangan ahli pidana yang mengamati kasus kecelakaan lalu lintas Hasya.
Saat ini reaksi masyarakat adalah menganggap bahwa ada keberpihakan kepolisian kepada penabrak yang merupakan purnawirawan polisi.***

Share this article
Menurut Taufik Basari, penetapan tersangka kepada mahasiswa UI dinilai sangat berlebihan dan meminta kepolisian untuk mencopot status itu