AYOJAKARTA.COM---Sejak mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Januari 2023, Kompolnas semakin menjadi sorotan.
Di Tengah pusaran kasus Ferdy Sambo yang belum tuntas, Kompolnas kini dihadapkan dengan kasus tewasnya Muhammad Hasya.
Penetapan tersangka kepada Muhammad Hasya yang dinilai publik merupakan hal janggal, menjadi alasan peran Kompolnas kemudian dipertanyakan.
Sebagaimana diketahui publik, Muhammad Hasya tewas pada 6 Oktober 2022 usai mengalami kecelakaan di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Peran Kompolnas diperlukan, lantaran kendaraan yang menjadi lawan laka Hasya saat itu dikendarai oleh mantan Kapolsek Cilincing, Jakarta Utara.
“Kok bisa korban yang meninggal menjadi tersangka, penetapan tanggal 6 Januari 2023, padahal korban meninggal 6 Oktober 2022,” ujar Rian, kuasa hukum keluarga Hasya.
Akibat penetapan Hasya yang sudah tiada sebagai tersangka, tidak sedikit warganet yang kemudian menyebut kasus ini sebagai Sambo Jilid 2.
Bukan hanya itu, Santoso yang merupakan salah satu Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat memandang, penetapan Hasya sebagai tersangka di luar nalar.
Baca Juga: Geram! Mahasiswa UI yang Sudah Tewas Tertabrak Dijadikan Tersangka, Ketua IPW : Double Victim
Selain itu, Santoso juga meyakini bahwa penetapan Muhammad Hasya sebagai tersangka adalah tindakan Obstruction of Justice, perintangan penyidikan.
“Pihak-pihak kepolisian yang menangani perkara ini harus diinvestigasi oleh Propam Polri, apakah sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ujar Santoso.
Pernyataan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat tersebut disampaikan pada Senin, 30 Januari 2023.
Di tanggal yang sama, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyatakan telah menerima perintah Kapolri untuk membentuk Tim Pencari Fakta.
Adapun tujuan tim tersebut adalah guna mengusut kasus penetapan Muhammad Hasya sebagai tersangka yang meninggal usai mengalami kecelakaan.
Adanya pembentukan Tim Pencari Fakta yang dilakukan kepolisian, membuat publik semakin meyakini bahwa ada yang tidak benar dengan proses pengusutan.
Sehubungan dengan adanya pernyataan-pernyataan publik yang semakin sulit dikendalikan, Benny Mamoto selaku Ketua Kompolnas memberi tanggapan.
“Setelah kasus ini menjadi atensi publik, kemudian berbagai macam berita yang simpang-siur, memang perlu dilakukan beberapa langkah,” ujar Benny.
Lebih lanjut Kompolnas menjelaskan akan segera melakukan rekonstruksi ulang serta melakukan tindakan scientific serta berbagai metodologi.
Terkait dengan adanya potensi letupan kasus atas tewasnya Muhammad Hasya, Kompolnas sudah memberi peringatan sejak awal kasus ini terjadi.
“Kami sudah wanti-wanti, karena ini sangat sensitif, dimana melibatkan pihak lain yang notabene pensiunan polisi, jangan sampai penyidik dianggap membela polisinya,” ***

Share this article
Kompolnas menjelaskan akan segera melakukan rekonstruksi ulang serta melakukan tindakan scientific serta berbagai metodologi.