AYOJAKARTA.COM – Jaksa penuntut umum kasus obstruction of justice secara tegas menolak seluruh nota pembelaan dari pihak terdakwa Arif Rachman Arifin.
Hal ini disampaikan oleh JPU dalam sidang replik kasus obstruction of justice yang digelar pada Senin (6/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam kesempatan tersebut, jaksa penuntut umum membacakan tanggapannya atas nota pembelaan yang disampaikan oleh penasihat hukum Arif Rachman dan kliennya sebelumnya.
Dikutip AyoJakarta dari kanal YouTube KOMPAS TV, JPU menyatakan bahwa seluruh pledoi dari penasihat hukum terdakwa telah terbantah melalui replik tersebut.
“Maka penuntut umum menyatakan tanggapan penasihat hukum dalam pledoinya telah terbantahkan dalam replik ini yang merupakan satu kesatuan dengan tuntutan penuntut umum,” tegas JPU.
“Selanjutnya kami serahkan kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini. Semoga Allah SWT memberikan kekuatan kepada majelis hakim yang mulia dalam menjatuhkan putusan dalam perkara ini dengan seadil-adilnya,” tambahnya.
Tak hanya itu saja, JPU juga kembali menegaskan bahwa seluruh pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa Arif Rachman harus dikesampingkan.
Di sisi lain, jaksa menilai bahwa kubu Arif Rachman tidak memiliki dasar yuridis yang kuat sehingga bisa menggugurkan tuntutan mereka.
“Berdasarkan keseluruhan uraian di atas, kami penuntut umum dalam perkara ini berpendapat bahwa nota pembelaan pledoi terdakwa Arif Rachman beserta tim penasihat hukumnya haruslah dikesampingkan,” terang jaksa penuntut umum.
“Selain itu, pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat dapat digunakan untuk menggugurkan tuntutan penuntut umum,” tegasnya.
Mendengar hal tersebut, terlihat sosok Arif Rachman yang duduk di kursi terdakwa langsung tertunduk sambil menutup buku yang ia pegang.
Sementara itu, berdasarkan hal yang disampaikan jaksa tersebut, JPU akhirnya membuat 2 kesimpulan dalam repliknya yang disampaikan kepada majelis hakim.
Menurutnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan harus menolak seluruh isi pledoi dari terdakwa obstruction of justice, Arif Rachman.
Lalu, JPU juga meminta kepada hakim untuk menjatuhkan vonis terhadap Arif Rachman sesuai tuntutan JPU yang telah disampaikan sebelumnya.
“Berdasarkan hal tersebut, penuntut umum memohon kepada majelis hakim untuk, satu menolak seluruh pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa Arif Rachman,” kata JPU.
“Dua, menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan,” pungkasnya.***

Share this article
Momen nota pembelaan atau pledoi dari Arif Rachman Arifin tegas ditolak oleh jaksa penuntut umum atau JPU.