AYOJAKARTA.COM - Menurut Denny Darko, Putri Candrawathi adalah saksi kunci utama dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Istri Ferdy Sambo ini dituntut 8 tahun hukuman penjara.
Denny Darko menyebut apabila Putri Candrawathi dituntut lebih tinggi dari 8 tahun penjara, kasus ini akan naik ke level yang lebih serius lagi.
Tentunya Ferdy Sambo yang dinilai sangat mementingkan orang-orang terkasihnya, dapat dipastikan ia tidak akan terima jika Putri Candrawathi mendapatkan hukuman lebih berat.
Denny Darko mengatakan bahwa Ferdy Sambo akan memilih dirinya saja yang dihukum berat, asalkan tidak untuk Putri Candrawathi, istrinya.
"Kunci dari semuanya ini adalah di Ibu PC. Nah, jika ancaman tuntutan ini besar kepada Ibu PC, mungkin akan bisa menguak kasus ini seluas-luasnya," ujar Denny Darko dikutip Ayojakarta.com melalui kanal YouTube Denny Darko pada Selasa, 7 Februari 2023.
Selain itu, Denny Darko menyimpulkan bahwa Ferdy Sambo dan Richard Eliezer sebenarnya berkedudukan sama.
Meskipun mantan Kadiv Propam Polri ini lebih tinggi pangkatnya dari pada Bharada Richard Eliezer yakni memangku pangkat Jenderal Bintang Dua.
Namun melihat dari tindak pidananya, Richard Eliezer melakukan eksekusi terhadap Brigadir Yosua atas instruksi dari Ferdy Sambo.
Baca Juga: Pakar Nilai Pengacara Ferdy Sambo Katakan Hal yang Terlalu Vulgar dalam Delik, Apa Itu?
Sementara itu, Denny Darko juga menduga kemungkinan yang sama terjadi kepada Ferdy Sambo.
Bisa saja, ada oknum yang memiliki jabatan lebih tinggi, menjadi inisiator Ferdy Sambo dalam tragedi tewasnya Brigadir Yosua.
"Saya memiliki keyakinan bahwa Sambo ini bukanlah orang yang menentukan semuanya, tetapi ada orang-orang lain yang saya pikir di sini, mohon maaf, yang saya duga ini masih dilindungi," ujar Denny Darko.
Baca Juga: KBRI Ankara Sebut Korban Luka WNI Akibat Gempa Turki M7.8 Bertambah Menjadi 10 Orang
Diketahui, sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua akan menuju babak akhir, yaitu pembacaan vonis oleh Hakim.
Seperti yang telah diputuskan sebelumnya oleh Jaksa, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, masing-masing dituntut 8 tahun penjara.
Sedangkan Richard Elieser dituntut selama 12 tahun penjara dan Ferdy Sambo mendapat hukuman yang lebih berat, yakni seumur hidup.***

Share this article
Denny Darko sebut ada inisiator Ferdy Sambo jika hukuman Putri Candrawathi lebih berat, Sambo akan lakukan hal ini