AYOJAKARTA.COM-- Kasus pelecehan seksual seorang ibu muda terhadap belasan anak di Jambi mengundang kegeraman. Polda Jambi bergerak cepat mengungkap kasus yang akhirnya viral di media sosial itu.
Diketahui tersangka pelaku merupakan seorang perempuan berumur 25 tahun. Ia diduga melakukan pecabulan kepada anak dibawah umur di Rawa Sari, Alam Barajo, Kota Jambi.
Dilansir Ayojakarta.com dari laman republika.go.id, dalam artikel Perempuan Tersangka Pelaku Pelecehan 11 Anak di Jambi Imingi Korban Bermain PS Gratis, Selasa (7/2/2023), Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Komisaris Besar Kombes Andri Ananta Yudhistira menjelaskan bahwa para korban tersebut diimingi dengan bermain PS gratis.
“Tersangka NT bersama-sama suaminya, memiliki usaha rental PS. Dan dari perbuatannya (NT) memberikan gratis bermain PS untuk anak-anak yang menjadi korbannya,” kata Kombes Andri.
Sementara itu tersangka NT diketahui telah memiliki suami yang namanya masih dirahasiakan.
Menurut pengakuan suami NT dirinya sendiri tidak terlibat dalam aksi pencabulan tersebut.
Oleh karena itu, Kombes Andri berpendapat bahwa suami NT justru menjadi salah satu korban dari perbuatan istrinya.
Selain itu, NT diduga juga melakukan pemaksaan saat melakukan aksi perbuatan bejatnya kepada para korbannya. Namun disebutkan belum ada temuan tindak pidana kekerasan.
“Pemaksaannya ada. Tetapi kekerasannya tidak,” kata Kombes Andri.
Berdasar penyidikan terdapat pengakuan dari salah satu korban, yakni tersangka melakukan perbuatan bejatnya dengan menyuruh para korban yang masih di bawah umur mengnintip aktivitas berhubuga intim NT bersama suaminya di rumah.
Selain itu, NT juga meminta para korbannya itu untuk menonton film dewasa, kemudian salah satu korban mengaku bahwa NT meminta para korbannya untuk memegang bagian sensitif dari tersangka.
“Semua perbuatan tersangka dilakukan di rental PS miliknya. Korbannya, diiming-iming dari dia (NT) dengan bermain PS. Korban rental (sewa) PS, lima ribu satu jam, tetapi ditambah bermain gratis,” tegas Kombes Andri.
Ironisnya berdasarkan pengakuan dari para korban, Penyidik mendapati bahwa tersangka NT tersebut telah melakukan pelecehan seksual berkali-kali.
Atas kasus tersebut, Kombes Andri menyatakan bahwa pada pekan lalu pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sejumlah ruang di rumah tersangka.
Lebih lanjut dari hasil penyidikan tersebut polisi mengungkapkan bahwa untuk saat ini sudah ditemukan ada 11 anak di bawah umur yang menjadi korban dari aksi bejat NT.***

Share this article
Kombes Andri menyatakan pada pekan lalu pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sejumlah ruang di rumah tersangka