AYOJAKARTA.COM - Kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah memasuki tahap akhir persidangan.
Majelis hakim akan membacakan vonis para terdakwa pada pekan depan, termasuk Richard Eliezer alias Bharada E yang dijadwalkan melangsungkan sidang pada Rabu, 15 Februari 2023.
Kejujuran Richard Eliezer untuk membongkar skenario jahat Ferdy Sambo ternyata berbuah.
Ia menjadi idola para emak-emak dan wanita di Indonesia.
Di setiap sidang, banyak pengunjung sidang yang setia dan rela datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendukung idolanya itu.
Bahkan ada fans Bharada E yang menamakan diri sebagai Eliezers Angels.
Bukan hanya masyarakat umum, Richard Eliezer juga mendapat dukungan dari Aliansi Akademisi Indonesia dan para guru besar dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia.
Maha guru dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia merasa terpanggil untuk menyalurkan gerakan moral mendukung kejujuran yang telah dilakukan oleh Bharada E.
Sebanyak 122 guru besar yang berasal dari beragam ilmu dan lintas perguruan merasa terpanggil hatinya mendukung dan membela Richard Eliezer.
Aliansi Akademisi Indonesia menyerahkan amicus curiae kepada majelis hakim yang isinya meminta meringankan hukuman Bharada E yang menjadi justice collaborator atau penguak fakta.
Mereka menganggap bahwa Richard Eliezer yang telah membongkar skenario jahat Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir Yosua sehingga menjadi terang-benderang.
Mantan hakim yang juga merupakan Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan atau biasa dipanggil Kang Asep juga menyuarakan kejujuran Richard Eliezer perlu diapresiasi.
“Saya juga malu, oma-oma yang sudah sepuh mau turun gunung hanya membela kejujuran. Nah kejujuran tuh perlu diciptakan dan ini dilakukan oleh Icad,” tutur Asep Iwan Iriawan.
Baca Juga: Syarifah Unggah 'Undangan' Pernikahan dengan Ferdy Sambo, Digelar Besok 9 Februari 2023!
Pakar Hukum Pidana ini juga menyoroti ucapan jaksa yang merasa dalam menuntut Richard Eliezer mengalami dilema yuridis.
Ia dengan tegas membantahnya karena menurutnya dalam Undang Undang ada dan telah disebutkan.
“Karena Undang Undangnya ada, jadi jangan katakan dilema yuridis. Tidak ada dilemma yuridis, justru diselesaikan dengan menggunakan Undang Undang LPSK,” tutur Asep Iwan Iriawan.
“Sekali lagi pasal 10A juncto pasal 5 itu adalah paling ringan itu bisa bebas,” imbuhnya dikutip AyoJakarta.com dari YouTube MetroTV, Rabu (8/2/2023).
Kang Asep juga mengatakan bahwa dua maha guru mewakili akademisi meminta majelis hakim dalam memberikan hukuman untuk Richard Eliezer.
Yakni dengan mempertimbangkan peran Bharada E sebagai pembuka kotak pandora atas skenario jahat Ferdy Sambo yakni tembak-menembak.
“Dua guru besar maha guru ya mewakili 122 akademisi, nanti saya sampaikan ya ada ini suratnya. Jadi para guru besar lintas keilmuan tidak hanya dari fakultas hukum,” ujar Kang Asep.
Kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengapresiasi setiap dukungan yang diberikan kepada kliennya, baik yang berasal dari pengunjung pengadilan maupun dari luar.
Ia berharap mengalirnya dukungan untuk Bharada E bisa didengarkan oleh hakim, agar nantinya memutus perkara sesuai hati nurani dan keadilan.***

Share this article
Tak hanya menjadi idola emak-emak, Richard Eliezer juga mendapat dukungan dari 122 akademisi dan guru besar.