AYOJAKARTA.COM - Sidang vonis pembunuhan Brigadir Yosua yang menjerat Richard Eliezer sebagai eksekutor tinggal menunggu hari.
Berbagai upaya dilakukan oleh kuasa hukum termasuk untuk meringankan bahkan membebaskan terdakwa dari tuntutan.
Ternyata upaya memperingan bahkan membebaskan Richard Eliezer dari segala tuntutan hukum tidak hanya dilakukan oleh kuasa hukumnya saja.
Bukan tanpa sebab, simpati dan dukungan ini dikarenakan Bharada E dianggap sebagai korban perintah atasan.
Selain itu Richard Eliezer telah berani melawan dan tidak mengikuti skenario Ferdy Sambo dengan memutuskan untuk menjadi justice collaborator atau JC.
Dikutip ayojakarta.com dari YouTube KOMPASTV pada Rabu (8/2/2023), ada 122 akademisi dari beberapa universitas yang menandatangani surat mengajukan amicus curiae kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memohon keadilan untuk Richard Eliezer.
Akademisi menilai kejujuran Richard Eliezer berperan besar dalam mengungkap kasus pembunuhan Yosua serta reformasi total lembaga penegak hukum Polri.
Mereka berharap majelis hakim memberikan pertimbangan berkaitan dengan kejujuran Richard Eliezer dalam menjatuhkan vonis nantinya.
Amicus Curiae yang memiliki arti teman pengadilan merupakan seorang yang bukan suatu pihak dalam suatu kasus dan tidak atau mungkin saja diminta oleh suatu pihak untuk membantu pengadilan dengan menawarkan informasi, keahlian atau wawasan yang berkaitan dengan isu-isu dalam kasus tersebut dan biasanya disajikan dalam bentuk singkat.
Amicus Curiae didukung penuh oleh advokat senior Todung Mulya Lubis.
Disampaikan olehnya sekembali dari Norwegia bahwa dirinya mendukung adanya amicus curiae untuk Richard Eliezer.
"Saya ikut mendukung amicus curiae"," tutur Todung Mulya Lubis.
Dijelaskan olehnya, amicus curiae ini hadir dikarenakan ada perasaan keadilan yang terkoyak-koyak dalam proses hukum yang terjadi sekarang ini.
Menurut Todung Mulya Lubis, Richard Eliezer diperlakukan dengan tidak adil dan pantas untuk memperjuangkan keadilan bagi yang bersangkutan.
"Nah ini yang menjadi titik tolak dan saya langsung menyatakan iya saya ikut dalam amicus curiae ini," tegas Todung Mulya Lubis.
"Karena ini kasus yang sangat sangat penting bagi sejarah penegakan hukum dan keadilan di Indonesia," lanjutnya.
"Sebab kalau kasus ini tidak diproses dengan adil, kasus ini akan menjadi cacat akan menjadi noktah atau noda bagi penegakan hukum,"ujar advokat senior tersebut.
Diterima atau tidaknya amicus curiae ini, tentunya semua ada di keputusan majelis hakim.
Namun mereka berharap dan ini sudah terjadi di beberapa negara.
Menurut Todung Mulya Lubis, amicus curiae ini selalu dipertimbangkan oleh majelis hakim.***

Share this article
Berikut alasan 122 akademisi yang mengajukan amicus curiae untuk Richard Eliezer, ungkap ada keadilan yang terkoyak.