AYOJAKARTA.COM –- Pengacara keluarga Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak kembali membahas mengenai kemungkinan vonis yang akan diterima oleh Ferdy Sambo.
Sebentar lagi, Ferdy Sambo akan menjalani sidang vonis atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Sidang vonis Ferdy Sambo dijadwalkan akan berlangsung pada 13 Februari 2023 mendatang.
Sebelumnya Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ferdy Sambo dihukum mati?
Dalam podcast bersama Uya Kuya dalam kanal YouTube Uya Kuya TV, Kamaruddin mengungkapkan bahwa bisa saja Sambo divonis hukuman mati.
Namun, menurut Kamaruddin hal tersebut bisa saja terjadi apabila ada aksi solidaritas untuk menuntut keadilan.
“Kira-kira ada nggak kemungkinan Ferdy Sambo justru vonisnya hukuman mati?” tanya Uya dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Uya Kuya TV pada Kamis (9/2/2023).
“Bisa saja, misalnya kalau masyarakat Indonesia melakukan aksi solidaritas. Misalnya dari Sabang sampai Merauke dari pulau Miangas sampai pulau Rote turun ke jalan, jadi namanya people power, menuntut keadilan,” ungkap Kamaruddin.
“Kalau terusik rasa keadilan masyarakat Indonesia saya bilang bisa saja kalau semua menyatakan tidak adil ini. Tapi apakah harus seperti itu?” sambung Kamaruddin.
Kamaruddin pun kemudian mengatakan bahwa hakim harus merenungkan keputusannya dalam menentukan vonis untuk para terdakwa.
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa hakim harus mengingat Tuhan karena segala perbuatannya akan dilihat oleh Tuhan.
“Kalau hakim betul-betul dia merenung, dia merenungkan bahwa betul dia adalah benteng terakhir untuk mendapatkan keadilan,” katanya.
“Dan dia mengingat tuhannya bahwa apa yang diperbuatnya dilihat oleh Tuhan dari surga beserta malaikat-malaikatnya, bisa saja. Bisa saja dia melakukan ultra petita, ya untuk para penjahat ini, sekaligus bisa saja dia meringankan Bharada Richard Eliezer,” tutupnya.***(Nisrina Harum Lestari)

Share this article
Pengacara keluarga Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak kembali membahas mengenai kemungkinan vonis yang akan diterima oleh Ferdy Sambo.