Info Bansos 2023, Ini 7 Syarat PKH Tahap 1 Agar Dapat Dicairkan, Cek Apa Kamu Termasuk?

Info Bansos 2023, Ini 7 Syarat PKH Tahap 1 Agar Dapat Dicairkan, Cek Apa Kamu Termasuk?
Info Bansos 2023, Ini 7 Syarat PKH Tahap 1 Agar Dapat Dicairkan, Cek Apa Kamu Termasuk?

AYOJAKARTA.COM--Bantuan program keluarga harapan (PKH) dikabarkan akan kembali disalurkan.

Kementerian Sosial (Kemensos) siap menyalurkan bantuan PKH kepada penerima manfaat.

Namun setidaknya ada tujuh syarat-syarat yang harus dipenuhi agar bantuan PKH tahap satu dapat dicairkan oleh penerima manfaat.

Lalu apa saja syarat yang perlu dipenuhi agar menerima bantuan sosial tersebut? berikut ulasannya yang dikutip dari kanal YouTube Pendamping Sosial pada Jumat, 10 Februari 2023.

Baca Juga: Siap-siap! Dishub Tutup 27 Putaran Balik di Jakarta yang jadi Biang Kerok Kemacetan, Ini Tanggal dan Lokasinya

1 . Tidak masuk dalam pendataan sagis atau sanggahan di app Cek Bansos

Pada pendataan sagis atau cek bansos ada menu usul atau sanggah untuk memberikan usulan kepada orang yang dirasa tidak layak menerima bantuan, namun terdaftar sebagai penerima bantuan.

Misalnya kita adalah penerima bantuan sosial dari pemerintah, tapi ternyata dinilai oleh warga sekitar kita tidak layak menerima bantuan sosial, sehingga pada aplikasi Cek Bansos ini di menu usul dan sanggah nama kita disanggah oleh seseorang.

Hal ini dapat berdampak untuk status kita yang tidak layak mendapatkan bantuan sosial sehingga data kita terhapus sebagai penerima bantuan sosial.

Hal ini dapat terjadi jika orang yang menyanggah memberikan bukti-bukti yang akurat sehingga pihak Kemensos menyetujui sanggahannya.

Baca Juga: Mohon Maaf! Aturan Baru, 6 Golongan Ini Tidak Akan Dapatkan Bansos Lagi di Tahun 2023, Apa Saja? Simak di Sini

2 . Data penerima manfaat harus sama.

Salah satunya adalah data yang ada di kartu KIS yang ada di perbankan, itu harus sama persis dengan data yang ada di KTP.

Apabila tidak sama maka bisa dikatakan data anda berbeda dan bisa membuat bantuan sosial PKH tahap 1 tidak dapat dicairkan.

3 . Status pekerjaan penerima manfaat.

Bukan karyawan BUMN/BUMD, TNI/Polri, ASN/PNS, seorang Pensiunan.

4 . Masih memiliki komponen PKH

Adapun komponen PKH ini yaitu antara lain seperti komponen kesehatan contohnya ibu hamil, anak usia dini.

Baca Juga: Hore! Bantuan Sosial PKH Sudah Cair, Secara Simbolis Dilakukan di 2 Lokasi, Cek di Sini Giliran Daerahmu!

5 . Memiliki komponen anak sekolah

Memiliki anak sekolah baik tingkat SD hingga SMA, maka anak sekolah yang menjadi komponen itu wajib terdata di data sekolah.

Apabila tidak terdata dalam data sekolah maka akan membuat anak penerima manfaat itu dianggap tidak sinkron antara data sekolah dan juga data DTKS

6 . Komponen ibu hamil atau disabilitas berat

Untuk komponen ini juga wajib terdata di dalam dtks, untuk komponen seperti ibu hamil dapat melapor kepada petugas yang ada di desa atau kelurahan setempat.

7 . Tidak termasuk ke dalam data yang tidak melakukan transaksi selama tiga kali berturut-turut di tahap sebelumnya.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# status penerima manfaat
# bansos 2023
# PKH tahap 1
# syarat
# Kemensos

News Update

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.

Nasional

Kemenkum Naikkan Tarif Lepas Status WNI, Apa Saja yang Berubah di PP No. 30 Tahun 2026?

Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.

Metropolitan

Pramono Anung Minta Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau, APAR Disiapkan di Setiap RW

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang dengan kondisi cuaca yang lebih

Gadget

Resmi Meluncur 22 Juli, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bawa Layar Anti-Reflektif Bebas Silau!

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra rilis 22 Juli 2026 dengan layar anti-reflektif khusus, kamera telefoto, dan lipatan minim. Varian standar dibanderol mulai Rp35 jutaan beserta lini Galaxy Watch 9.

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.