AYOJAKARTA.COM –- Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo akan menjalani sidang vonis pada, 13 Februari 2023.
Setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Ferdy Sambo dengan tuntutan pidana seumur hidup penjara.
Vonis yang dijatuhkan Hakim kepada Ferdy Sambo itu menjadi teka-teki berbagai pihak.
Baca Juga: Heboh! Beredar Kabar Ferdy Sambo akan Jalani Eksekusi Mati pada 13 Februari 2023, Benarkah Faktanya?
Menjelang vonis Ferdy Sambo, tak sedikit pihak yang menduga ada gerakan bawah tanah seperti yang diungkap oleh Mahfud MD.
Tak terkecuali Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar yang sangat yakin dengan hal itu.
Dilansir AyoJakarta.com dari YouTube Abraham Samad SPEAK UP, awalnya Abdul Fickar menilai ada yang janggal dari tuntutan pidana 12 tahun yang diberikan kepada Bharada E.
Mengingat Bharada E menjadi Justice Collaborator namun dituntut lebih tinggi dari terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Marud dan Ricky Rizal yang hanya 8 tahun penjara.
Menurut Fickay hal itu janggal karena LPSK merupakan lembaga yang masuk dalam sistem penegak hukum.
“Padahal LPSK bukan LSM, dia sistem, dia lembaga resmi, bagian dari sistem penegakan hukum,” kata Ahli Hukum, dikutip pada Sabtu, (11/2/2023).
Dengan begitu, Fickar sangat yakin ada kekuatan besar yang mempengaruhi Jaksa dalam menuntut terdakwa.
“Saya berfikir kayak Mahfud juga, ini pasti ada kekuatan besar yang ikut mempengaruhi juga,” ungkap Abdul Fickar.
Baca Juga: Heboh! Beredar Kabar Ferdy Sambo akan Jalani Eksekusi Mati pada 13 Februari 2023, Benarkah Faktanya?
“Sebagai orang yang mengamati penegakan hukum saya gak ragu lagi pasti ada kekuatan itu,” lanjutnya.
Fickar menegaskan Hakim nekat kalau terpengaruh dengan gerakan bawah tanah itu.
Terlebih, kasus pembunuhan berencana ini menjadi sorotan masyarakat Indonesia.
“Menurut saya Hakimnya nekat kalau dia terpengaruh, karena semua mata tersorot kesana,” tutur Ahli Hukum.
Lebih lanjut, Abdul Fickar menyarankan agar semua yang kritis harus mengawal sidang vonis Sambo.
“Karena itu menurut saya teman-teman yang kritis ini juga harus mengawal,” pungkas Abdul Fickar.***(Winna Anaziah )

Share this article
Setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Ferdy Sambo dengan tuntutan pidana seumur hidup penjara.