AYOJAKARTA.COM– Menjadi salah satu penerima Program Keluarga Harapan atau PKH, yang mana disebut Keluarga Penerima Manfaat (KPM), siap menerima PKH Tahap I Tahun 2023?
Ternyata, terdapat 7 syarat dalam pencairan PKH Tahap I tahun 2023 menurut salah satu petugas Pendamping Sosial, Arin, sebagaimana dikutip melalui kanal YouTube Pendamping Sosial oleh ayojakarta.com pada 11 Februari 2023.
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH
Baca Juga: Kompak! Nonton Konser 3 Dekade Dewa-19, Agus Yudhoyono dan Anies Baswedan Lantunkan Lagu Ini.
Nominal bantuan PKH yang diterima setiap orang berbeda-beda tergantung dari jumlah anggota keluarga dalam 1 KK yang masuk dalam kategori penerima PKH.
Berikut 7 Syarat agar PKH 2023 bisa cair
1. Tidak Masuk dalam Pendataan Sagis/Sanggahan di Sistem Aplikasi Cek Bansos
PKH tahap I tahun bisa gagal cair karena data KPM atau Keluarga Penerima Manfaat masuk dalam daftar sanggah, atau seseorang melaporkan bahwa KPM tidak layak menerima, dengan bukti yang nyata.
Apabila terdapat pihak lain yang menyanggah disertai dengan bukti, maka data KPM bisa dihapus. Oleh karena itu, penting untuk tidak masuk data sanggah Bansos.
2. Data Penerima Harus Padan
Data penerima, baik identitas pada Dinas Pendudukan seperti KTP, KK, dan lainnya, harus sama atau padan dengan DTKS, dan data lain yang digunakan oleh Kementerian Sosial.
3. Status Pekerjaan KPM Harus Sesuai Kriteria
Tidak ada yang status pekerjaanya sebagai TNI/POLRI/PNS/PPPK. Bansos di tahap I tahun 2023 sama seperti tahap-tahap sebelumnya dimana tidak boleh ada anggota Keluarga Penerima Manfaat yang satu Kartu Keluarga menjadi anggota TNI/POLRI/PNS/PPPK.
Selain pekerjaan tersebut, PKH juga tidak diperuntukkan untuk karyawan BUMN/BUMD dan pensiunan yang memiliki tunjangan bulanan.
4. Memiliki Komponen PKH
Komponen PKH dibedakan menjadi 3 jenis, yaitu:
- Komponen kesehatan: apabila punya anak 0-6 tahun atau sedang hamil
- Komponen pendidikan: memiliki anak yang sedang sekolah, baik dari SD sampai SMA.
- Komponen kesejahteraan sosial: apabila di dalam keluarga ada anggota keluarga disabilitas dengan tingkat berat diutamakan, atau dibagi menjadi dua:
Memiliki anggota disabilitas
Lansia di atas 60 tahun.
Baca Juga: Frank Hoogerbeets Viral Usai Prediksi Gempa Turki 3 Hari Sebelumnya, Ini Cuitannya!
5. Apabila Memiliki Anak Sekolah, Sesuai Dapodik
Pastikan apabila memiliki anak usia sekolah baik SD, SMP, SMA, maupun Santri, sesuai dengan data di Kemendikbud atau biasa disebut dengan dapodik.
Data diperbarui oleh pihak sekolah, sehingga siswa/siswi memiliki data yang padan dengan data KPM yang ada di DTKS.
6. Apabila Memiliki Komponen Bumil atau Disabilitas Berat Sudah Terdata DTKS
Apabila dalam KPM ada ibu hamil atau orang dengan disabilitas berat, maka wajib lapor kepada para Pendamping Sosial atau Kelurahan agar data diperbarui dan disesuaikan dengan jumlah nominal yang akan diterima.
Hal ini dikarenakan selain memiliki nominal tersendiri, data ibu hamil dan disabilitas berat hanya bisa diperbarui oleh Pendamping Sosial atau petugas di Kelurahan.
7. Melakukan Transaksi Tiga Kali Berturut-turut
Sebagai Keluarga Penerima Manfaat, pastikan untuk telah menggunakan bansos PKH selama tiga tahap atau tiga kali berturut-turut.
Apabila tidak ada transaksi selama tiga kali berturut-turut, maka dapat dikatakan bahwa KPM tersebut tidak memerlukan bantuan PKH sehingga akan dihapus dari sistem.
Sementara itu, periksa penerimaan Bantuan Sosial oleh Kementerian Sosial melalui tautan berikut ini.***

Share this article
7 syarat agar bansos PKH Tahap 1 di tahun 2023 segera cair ke rekening Anda auto masuk rekening cek di sini