AYOJAKARTA.COM - Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo hari ini Senin, (13/2/2023) akan mendapatkan vonis dari hakim.
Dijadwalkan hakim, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo mendapatkan putusan vonis di hari yang sama.
Banyak pihak yang menebak-nebak vonis hukuman dari hakim pada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Salah satunya adalah ahli hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar yang memberikan pendapatnya.
Menurutnya tuntutan Putri Candrawathi 8 tahun penjara tak sesuai.
Bahkan diungkapkan jika hukuman tersebut adalah angka minimal dalam kasus ini.
"Putri Candrawathi malah justru disamakan dengan yang lain," ucap Abdul Fickar Hadjar.
"Yang 8 tahun yang minimal," tambahnya dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Abraham Samad Speak Up pada Senin (13/2/2023).
Hal ini karena menurutnya peran Putri Candrawathi sama dengan yang melakukan tindak kejahatan.
Dalam hal ini adalah pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.
Putri Candrawathi disebut mengetahui rencana pembunuhan pada Yosua.
Namun, ibu empat anak ini tak mencegah Ferdy Sambo dan membiarkan hal ini terjadi.
"Menurut saya iya, karena dia sama," ucap Abdul Fickar Hadjar sebagai ahli hukum pidana.
"Dalam hukum pidana itu ketika orang mengetahui ada satu kejahatan dia tidak melakukan usaha untuk mencegah dan dia mendiamkan dan tidak melaporkan maka sama dengan yang melakukan gitu. Mestinya begitu," tambahnya.
Padahal diyakini jika Putri Candrawathi bisa mencegah pembunuhan ini.
Sedangkan terdakwa yang lain tidak bisa melarang bahkan mencegah rencana pembunuhan ini.
Terlebih, Putri Candrawathi dianggap memiliki potensi dan kuasa memberi tahu suaminya.
"Mungkin yang lain tidak bisa melarang, melakukan pencegahan," jelasnya.
"Tapi dia punya kuasa, kewenangan, punya potensi, power untuk melarang suaminya," tambahnya lagi.
Hal ini di samping kebiasaan pasangan suami istri di Indonesia yang istri takut pada suaminya.
"Bahwa suami istri, istri takut pada suaminya, itu suatu fenomena," jelas ahli hukum pidana ini.
Bahkan di kondisi yang di luar kebiasaan ini seharusnya Putri Candrawathi bisa mencegah Ferdy Sambo.
Namun diketahui jika Putri Candrawathi tidak melakukan tindakan pencegahan ini.
"Ketika menghadapi satu situasi seperti itu, mestinya dia bisa bilang," jelas Abdul Fickar Hadjar.
"Ini kan enggak, sama sekali," tandasnya mengakhiri.
Sidang vonis dari hakim pada Putri Candrawathi dilakukan pada hari ini.
Apakah hakim akan memberikan putusan seperti tuntutan jaksa berupa hukuman 8 tahun penjara?
Hasil putusan sidang vonis Putri Candrawathi akan bisa segera diketahui hari ini Senin, (13/2/2023).***

Share this article
Padahal diyakini jika Putri Candrawathi bisa mencegah pembunuhan ini. Sedangkan terdakwa yang lain tidak bisa melarang bahkan mencegah.