AYOJAKARTA.COM - Sopir Ferdy Sambo yakni Kuat Maruf sudah menjalani sidang putusan (vonis) di PN Jakarta Selatan.
Kuat Maruf datang dengan mengenakan kemeja warna putih pada Selasa (14/2/2023).
Ia akhirnya mendapat vonis 15 tahun penjara dari hakim.
Dikutip ayojakarta.com dari YouTube METROTV pada Selasa (14/2/2023), Hakim Morgan Simanjuntak menyebut adanya pembagian hadiah setelah Brigadir J tewas.
Baca Juga: 15 Tahun Penjara! Vonis Kuat Maruf Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Inilah Hal-hal yang Memberatkan
Hakim mengungkapkan, pembagian hadiah itu dilakukan di lantai dua rumah Saguling pada tanggal 10 Juli 2022.
"Serta adanya pemberian dari saksi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di lantai dua rumah Saguling pada tanggal 10 Juli 2022," ujar Hakim.
Lalu disampaikan masing-masing terdakwa diberikan iPhone 14 setelah Yosua tewas yakni Richard Eliezer, Kuat Maruf serta Bripka RR.
Tak hanya itu, Kuat Maruf dan Ricky Rizal disebut mendapat Rp 500 juta sedangkan Richard Eliezer diberikan uang 1 miliar.
"Masing-masing satu buah iPhone 14 kepada Richard Eliezer, terdakwa dan saksi Ricky Rizal serta pemberian uang masing-masing Rp 500 juta kepada terdakwa dan Ricky Rizal serta 1 miliar kepada Richard Eliezer," tambah hakim.
Dikatakan bahwa pembagian uang lebih banyak pada Richard Eliezer karena Bharada E lah yang menembak Brigadir J.
Meski pada akhirnya uang tersebut tidak jadi diberikan dan akan diberikan setelah perkara selesai.
Hal itu semakin mempertegas adanya kaitan antara Ricky Rizal, Kuat Maruf, Richard Eliezer, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan dirampasnya nyawa Brigadir J secara paksa.
Baca Juga: Hadiri Sidang Sambo, Harapan Setitik Fans Untuk Sang Idola
Kelimanya disebut bekerja bersama-sama menghilangkan nyawa korban Yosua Hutabarat.
Akhirnya sopir Ferdy Sambo yang tak lain adalah Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara oleh Hakim Wahyu Iman Santoso.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar Hakim Wahyu Iman Santoso.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf 15 tahun penjara," imbuhnya dikutip ayojakarta.com dari YouTube KompasTV Pontianak, Selasa (14/2/2023).***

Share this article
Berikut pertimbangan hakim terkait vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Kuat Maruf hari ini Selasa 14 Februari 2023.