AYOJAKARTA.COM - Kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo kini memasuki babak akhir.
Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis mati oleh hakim di PN Jakarta Selatan pada Senin, (13/2/2023).
Setelah pembacaan vonis Ferdy Sambo, masyarakat sontak heboh.
Bagaimana tidak, selama ini publik selalu dibuat bertanya-tanya akan misteri yang ada di dalam kasus tersebut.
Tidak sedikit pihak yang merasa senang dengan putusan hakim terkait vonis mati Ferdy Sambo.
Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting dalam kanal YouTube METROTV angkat bicara terkait vonis mati Ferdy Sambo.
Termasuk membahas perdebatan soal motif pada kasus pembunuhan Brigadir J.
Awalnya host menanyakan jika motif yang tidak teruraikan dengan jelas, maka bisa berpotensi membatalkan vonis pada pengadilan berikutnya atau tidak.
Ia pun menjawab bahwa yang bisa dijadikan dasar membatalkan putusan bukan hanya satu hal.
Baca Juga: Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Rizal Tegaskan Tidak Ada Niat Membunuh Brigadir Yosua
Menurut Jamin Ginting, masih banyak hal-hal yang bisa dijadikan dasar untuk membatalkan vonis tersebut.
"Terkait pembatalan suatu putusan, satu-satunya bukan itu juga masih banyak lagi yang bisa dijadikan dasar membatalkan putusan," ujar Pakar Hukum Pidana tersebut.
Terkait motif, jika ingin dibuktikan maka akan berpengaruh pada fokus yang tidak berimbang.
"Tapi terkait kembali lagi kalau kita bicara motif, saya mengatakan kalau motif itu ingin dibuktikan dalam suatu sidang pembunuhan maka nanti fokusnya tidak berimbang," tuturnya.
"Maka yang akan dipertimbangkan terus terkait motif ini kehabisan tenaga dan nggak akan bisa mengaburkan delik utamanya tadi," imbuhnya.
Seperti diketahui, Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis mati pada Ferdy Sambo.
Sementara istrinya yakni Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.***

Share this article
Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting sebut banyak hal yang bisa menjadi pertimbangan pembatalan vonis, apa saja?