AYOJAKARTA.COM - Hakim Wahyu Iman Santoso membeberkan 7 putusan sidang dengan terdakwa Richard Eliezer di kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, pada Rabu (15/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Richard Eliezer secara resmi telah ditetapkan menjadi terpidana berdasarkan keputusan dari majelis hakim PN Jakarta Selatan.
Setelah lama menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer akhirnya bisa bernapas lega karena mendapatkan vonis hukuman yang paling ringan dibandingkan para terdakwa lainnya.
Bahkan, terlihat tangisan haru dari Richard Eliezer setelah mendengar kabar bahagia tersebut dari mulut Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube KOMPAS TV, Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan secara tegas bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah di perkara ini.
Richard Eliezer dipastikan bersalah karena melakukan tindak pidana berupa turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Mengadili. Satu, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim.
Baca Juga: TOK! Bharada E Resmi Dijatuhi Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara atas Kasus Pembunuhan Berencana Yosua
Atas dasar hal tersebut, majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan pidana terhadap Richard Eliezer dengan hukuman 1,5 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” terangnya.
Menambahkan, hakim juga menetapkan proses penangkapan dan lamanya masa penahana yang telah dijalani sebagai pemotong lama hukuman yang dijatuhkan kepada Bharada E.
“Menetapkan penangkapan dan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujarnya.
Tak hanya itu saja, Richard Eliezer juga telah ditetapkan sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
“Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator, menyatakan barang bukti adalah sebagaimana dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum,” terang Hakim Wahyu.
“Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar 5 ribu rupiah,” pungkasnya.***

Share this article
Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso akhirnya menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara untuk Richard Eliezer dan akui status JC ini 7 poinnya..