AYOJAKARTA.COM – Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dijatuhkan vonis pidana 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim atas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan dalam sidang vonis Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.
Usai hakim menutup sidang pada hari itu, dengan sigap para anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) langsung mengawal dan mengamankan Bharada E.
Sebelumnya terlihat anggota LPSK menjaga dan menahan agar pembatas ruang sidang agar tidak sampai roboh akibat para pengunjung yang mulai maju ke depan.
Bahkan jaksa penuntut umum (JPU) ikut mengamankan dan menghalau para pengunjung sidang yang mulai ricuh pada hari itu.
Beredar video bahwa ada pengunjung yang terlihat marah usai hakim menutup sidang, video ini beredar luas di media sosial.
“Nih ada yang marah-marah,” tulis dalam video yang diunggah akun TikTok @beritaplus62 dikutip AyoJakarta.com, Kamis (16/2/2023).
Terlihat dalam video tersebut yakni kejadian setelah hakim menutup sidang vonis Richard Eliezer, anggota LPSK dengan sigap mengamankan sang terpidana.
Terekam kamera ada satu pengunjung wanita berteriak nyaring, tak lama kemudian seorang pria menerobos hingga membuat pagar pembatas roboh.
Berbeda dengan yang lainnya, pria yang membawa kamera ini seperti menunjuk-nunjuk sesuatu dan berteriak terlihat emosional dari mukanya.
“Woy, woy,” teriakan pengunjung bergema di ruangan sidang.
Sebelumnya, majelis hakim telah menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam membacakan vonis, hakim menyebutkan bahwa Bharada E secara sadar mengerti bahwa perintah Ferdy Sambo merupakan hal yang salah.
Sehingga menurutnya tidak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan dari Richard Eliezer sehingga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Bharada E juga diakui oleh hakim sebagai pelaku pembunuhan, tetapi bukan pelaku utama.
Majelis hakim juga menuturkan bahwa mereka tidak menutup mata atas beberapa hal pertimbangan, seperti mengakui anggota Polri berpangkat Bharada ini sebagai justice collaborator.
Selain itu Richard Eliezer diakui oleh majelis hakim telah membuat terang perkara kasus pembunuhan berencana ini sehingga pantas diberikan ganjaran atas kejujurannya.
“Mengadili menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” imbuhnya.
Perkara tindak pidana ini turut melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya yakni Putri Candrawathi.
Bukan itu saja, supir pribadi yakni Kuat Maruf dan mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal juga turut terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.
Sebelumnya, Ferdy Sambo telah divonis hukuman maksimal pidana mati, istrinya Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara.
Sementara itu Kuat Maruf divonis pidana 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis lebih rendah yakni pidana 13 tahun penjara.***

Share this article
Dengan sigap para anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) langsung mengawal dan mengamankan Bharada E.