AYOJAKARTA.COM – Setelah divonis hukuman mati, Ferdy Sambo mulai bergerak melawan dengan cara melakukan banding.
Menanggapi hal ini Martin Simanjuntak menghargai upaya yang dilakukan Ferdy Sambo tersebut.
Martin Simanjuntak sebagai kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua mengatakan bahwa banding yang diajukan oleh pihak Ferdy Sambo merupakan sebuah hak.
Bahkan sebelum vonis untuk para terdakwa dibacakan, Martin Simanjuntak mewakili keluarga korban menyampaikan bahwa keluarga korban akan menerima apapun keputusan hakim.
Jadi pihak keluarga Yosua pun tentu akan menghormati keputusan setelah banding apabila hukuman para terdakwa menjadi lebih ringan.
Martin Simanjuntak menjabarkan bahwa dirinya belum bisa menerka-nerka vonis akhir yang akan didapatkan oleh terdakwa kasus pembunuhan Yosua yang melakukan banding.
Karena masih ada proses yang cukup panjang sebelum vonis akhir ditentukan dan perlu melewati penyerahan memori banding serta pemeriksaan.
“Kita percayakan kepada sistem peradilan pidana kita karena ini sudah diatur oleh Undang Undang gitu ya,” ujar Martin Simanjuntak dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Kompas TV, Minggu (19/2/2023).
Baca Juga: Media Blunder! Tyna Ratu Akui Dirinya Bukan Mbak LPSK yang Kawal Richard Eliezer, Hanya Konten?
Diketahui bahwa Ferdy Sambo mendapatkan vonis hukuman mati sedangkan Putri Candrawathi divonis penjara 20 tahun.
Sementara itu Ricky Rizal mendapatkan vonis hukuman penjara 13 tahun dan Kuat Maruf penjara 15 tahun.
Kemudian Richard Eliezer sebagai justice collaborator mendapat vonis hukuman ringan yaitu penjara 1,5 tahun.
Saat ini publik menantikan alasan banding yang akan Ferdy Sambo sampaikan.
Sebelumnya, pada nota pembelaan Ferdy Sambo, kuasa hukumnya tidak setuju dengan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada kliennya.
Alasannya adalah jaksa hanya berasumsi dan berhalusinasi dalam menentukan tuntutannya.
Namun menurut Martin Simanjuntak, alasan tersebut tidak tepat karena berkas tuntutan Jaksa sangatlah tebal yang dituliskan berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap dalam persidangan dan didukung dengan sejumlah bukti yang ada.
Sehingga menurutnya jika Ferdy Sambo akan melakukan banding harus didukung dengan bukti yang dapat mematahkan tuntutan hukumannya tersebut.
Baca Juga: Demi Keselamatan Richard Eliezer, Ronny Talapessy Ajukan Perpanjangan Status JC ke LPSK
Bukti yang diajukan oleh pengacara Ferdy Sambo harus bisa diakui secara hukum dan bisa ditambahkan dengan hal-hal yang dapat meringankan.
“Kalau tidak setuju, bandinglah. Buktikan kalau kalian bisa membantah atau mematahkan dalil Jaksa Penuntut Umum ataupun tambahkan hal-hal yang meringankan untuk bagian akhir,” kata Martin Simanjuntak.
Menurutnya jika prestasi Ferdy Sambo selama bekerja di kepolisian diajukan dalam banding untuk meringankan hukuman maka tidak bisa berpengaruh optimal karena pelanggaran hukum yang dilakukan Ferdy Sambo justru telah mencoreng pangkat tingginya dan intitusi Kepolisan.***

Share this article
Martin Simanjuntak beri bocoran agar banding yang diajukan Ferdy Sambo bisa sukses nantinya, apa saja?