AYOJAKARTA.COM- Terdakwa Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, pada Senin 13 Februari 2023 lalu.
Menyadur dari kanal YouTube Kompas TV, Senin (20/2/2023), tampak gestur cuek Putri Candrawathi setelah divonis maksimal oleh hakim.
"Menyatakan, terdakwa Putri Candrawathi terbukti sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar Ketua Hakim Wahyu Iman Santoso.
Baca Juga: Soroti Upaya Banding Ferdy Sambo-Putri Candrawathi, Mantan Hakim MA: Waspadai Intervensi Hakim!
"Menjatuhkan pidana terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," Imbuhnya.
Usai hakim membacakan amar putusan tersebut, suara pengunjung dalam ruang sidang pun riuh hingga bersorak gembira atas vonis tersebut.
Dalam pertimbangan hakim menilai hal-hal yang memberatkan Putri, menyatakan bahwasanya terdakwa telah bertele-tele dan menyulitkan jalannya persidangan, hingga melibatkan 90 anggota polisi. Namun hakim tidak menyebutkan hal0hal yang meringankan.
Selain itu, Hakim juga berpandangan bahwa istri dari mantan Kadiv Propam Pol Ferdy Sambo itu telah terlibat dalam skenario pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Atas perbuatannya itu, Putri dijerat dengan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, bersama dengan empat terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo divonis mati, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara, dan Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Usai sidang vonis itu berakhir, kecuali Richard Eliezer, terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Kuat Maruf, Ricky Rizal, termasuk Putri Candrawathi mengajukan upaya banding melalui kuasa hukumnya masing-masing.***)

Share this article
Putri Candrawathi kembali menjadi sorotan saat pembacaan vonis hukuman dari kasus pembunuhan Brigadir J. Tampak ekspresi yang tak biasa.