AYOJAKARTA.COM - Program pemerintah untuk insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebesar Rp7 juta per unit telah dimulai hari Senin (20/3) dengan total anggaran Rp 1,75 Triliun.
Bantuan ini diberikan untuk sepeda motor listrik baru, hasil konversi.
Sedangkan subsidi untuk mobil listrik akan diberikan pada 1 April 2023.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa subsidi akan diberikan untuk meningkatkan keterjangkauan harga dan daya beli masyarakat terhadap kendaraan listrik yang lebih luas, serta memacu perkembangan industri otomotif energi baru.
"Kita mulai 20 Maret 2023 ,untuk teknis nya nanti akan Kementerian Perindustrian," kata Luhut Binsar Pandjaitan.
Berdasarkan data yang ada untuk insentif untuk motor sebesar Rp7 juta, sementara itu untuk mobil belum ditentukan oleh pemerintah.
Di sisi lain, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menjelaskan bantuan pemerintah tersebut diberikan untuk pembelian kendaraan listrik yang memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40 persen atau lebih.
"Jenis kendaraan yang telah memenuhi TKDN 40% yang dibicarakan dalam sistem. Kalau untuk roda empat baru dua untuk TKDN di atas 40% yakni Ioniq 5 dan Wuling. Kalau roda 2 ada tiga yaitu Gesits, Volta, dan Viar," kata Agus yang dikutip dari Kompas TV, Selasa (21/3).
Oleh karena itu pemerintah melakukan percepatan untuk kendaraan listrik, namun di hulu Indonesia masih menggunakan tenaga pembangkit listrik fosil.
Diketahui berdasarkan data terakhir 2022, untuk kapasitas pembangkit tenaga fosil menghasilkan 68,7 %, sedangkan non fosil sebesar 14%.
Selanjutnya untuk kendaraan listrik ini pada bulan November 2022 sudah berjumlah 38.000 unit untuk subsidi. Untuk subsidi ini hanya diberikan kepada 200.000 unit. Dan 50.000 untuk motor konversi.
Adapun penyaluran subsidi ini akan disalurkan melalui Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian.
Baca Juga: Subsidi Kendaraan Listrik Siap Digelontorkan, Pemerintah Siapkan 2 Program dalam Penyaluran
Sebagai informasi tambahan untuk pembelian kendaraan listrik roda dua ini cukup membawa KTP ke dealer. Setelah itu pihak dealer akan mencek kelayakan konsumen untuk mendapatkan subsidi dari NIK.
Jika sudah melengkapi persyaratan, maka pihak dealer akan melakukan koordinasi dengan pihak bank himbara agar subsidi tersebut bisa dicairkan oleh produsen.***

Share this article
Pemerintan telah menyalurkan subsidi untuk kendaraan listrik yakni motor senilai Rp7 juta, namun untuk mobil masih belum ditentukan.