AYOJAKARTA.COM -- Pencairan dana KJP Plus tahap II tahun 2024 kini sudah dilaksanakan mulai 6 Januari 2025 lalu.
Pengumuman pencairan KJP Plus Tahan II tahun 2024 ini diumumkan langsung oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta.
Namun pencairan KJP Plus ini masih dilakukan secara bertahap.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung melalui unggahan diakun Instagram @disdikdki.
Hingga saat ini, KJP Plus Tahap II ini sudah dicairkan ke 523.622 peseta didik.
Rencananya pencairan KJP Plus tahap II tahun 2024 ini akan diberikan ke lima jenjang pendidikan, antara lain SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, dan PKBM.
Disdik DKI juga memberitahukan jika pencairan dana bagi penerima baru KJP Plus Tahap II Tahun 2024 dilakukan setelah terselesaikannya proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.
Lalu berapakah besaran dana KJP Plus tahap II yang akan didapatkan?
Baca Juga: Apa Saja Syarat Mendapatkan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025? Simak Informasinya di Sini
Jenjang SD/MI
Untuk besaran biaya rutin perbulan sebesar Rp 135.000 dan Dana Berkala Rp 115.000.
Sementara untuk tambahan SPP perbula untuk swasta sebesar Rp 130.000.
KJP Plus tahap II ini akan disalurkan ke 242.929 peserta didik.
Jenjang SMP/MTs
Besaran biayautin Rp 185.000 dan biaya berkala Rp 115.000.
Total jumlah besaran dana yakni Rp 300.000/bulan.
Berbeda dengan SD/MI Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta per bulan lebih besar yakni Rp 170.000/bulan.
Untuk jenjang SMP/MTs akan disalurkan kepada 147.341 peserta didik.
Baca Juga: Sempat Dibatalkan Jadi Penerima KJP Plus, Ingin Daftar Lagi Apa Bisa? Siswa Bisa Lakukan Langkah Ini
SMA/MA
Besaran biaya rutin Rp 235.000 dan biaya berkala Rp 185.000.
Sementara tambahan SPP untuk SMA/MA Swasta per bulan lebih besar yakni Rp 290.000/bulan.
Untuk jenjang SMP/MTs akan disalurkan kepada 48.876 peserta didik.
SMK
Besaran biaya rutin Rp 235.000 dan biaya berkala Rp 215.000.
Sementara tambahan SPP untuk SMK Swasta per bulan lebih besar yakni Rp 240.000/bulan.
Untuk jenjang SMP/MTs akan disalurkan kepada 83.403 peserta didik.
PKBM
Besaran biaya rutin Rp 185.000 dan biaya berkala Rp 115.000.
Sementara jenjang PKBM tidak mendapat tambahan SPP untuk swasta.
Untuk jenjang PKBM ini akan disalurkan kepada 1.083 peserta didik.

Share this article
Pengumuman pencairan KJP Plus Tahan II tahun 2024 ini diumumkan langsung oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta.