AYOJAKARTA.COM -- Pencairan KJP Plus periode Januari 2025 dijadwalkan akan dilakukan akhir bulan, dengan kemungkinan tanggal antara 27 hingga 31 Januari 2025.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi E DPRD Jakarta, Raden Gusti Arief, yang memastikan bahwa proses pencairan KJP Plus akan diawasi secara ketat untuk memastikan dana bantuan sampai tepat waktu kepada penerima manfaat.
“Alhamdulillah, ada dapat berita baik. Bagi penerima manfaat KJP Plus dan KJMU, InsyaAllah akan dikembalikan di tahap 1 tahun 2025. Akhir Januari nanti sudah ada pencairan,” ungkap Gusti.
Diketahui, Sebanyak 105.225 penerima yang sebelumnya dicabut statusnya pada tahun 2024 juga akan diaktifkan kembali.
Bagi penerima KJP Plus yang sempat dicabut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kesempatan untuk mengaktifkan kembali status mereka dengan melakukan verifikasi data yang diperlukan.
Adapun alur dan langkah-langkah aktivasi penerima KJP plus yang sempat dibatalkan karena skala prioritas, sebagai berikut.
Alur Aktivasi Pencairan KJP Plus
Verifikasi Data
Penerima yang statusnya dibatalkan pada tahun 2024 harus melakukan verifikasi ulang untuk memastikan data mereka akurat dan memenuhi syarat.
Pengajuan Klarifikasi
Bagi yang merasa status pencabutan tidak sesuai, mereka dapat mengajukan klarifikasi ke kelurahan dan Dinas Pendidikan setempat.
Peserta didik atau siswa dapat mengajukan klarifikasi ke Dinas Pendidikan dengan membawa bukti dokumen sanggahan dari Bapenda maupun Samsat (bagi yang terdaftar memiliki aset NJOP 1M dan memiliki roda empat).
Pencairan Dana
Setelah proses verifikasi dan klarifikasi selesai, dana KJP Plus akan dicairkan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Penerima yang terdampak pencabutan disarankan untuk segera melakukan langkah-langkah di atas agar dapat kembali menerima bantuan pendidikan ini tanpa kendala.
Baca Juga: 6 Syarat agar Kembali Menjadi Penerima KJP Plus di Tahun 2025
Dengan pengaktifan kembali KJP Plus, siswa dapat melanjutkan pendidikan mereka dengan dukungan finansial yang diperlukan. ***

Share this article
Pencairan KJP Plus periode Januari 2025 dijadwalkan akan dilakukan akhir bulan, dengan kemungkinan tanggal antara 27 hingga 31 Januari 2025.