AYOJAKARTA.COM -- Bantuan sosial atau bansos bidang pendidikan KJP Plus telah dicairkan.
Bantuan sosial KJP Plus ini untuk Tahap 1 Tahun 2024 alokasi bulan September. Besarannya berbeda tergantung jenjang pendidikannya.
Ada sebanyak 240.966 peserta didik di Jakarta jenjang SD/MI yang menjadi penerima bantuan sosial KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024 bulan September.
Pencairan bantuan sosial KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024 bulan September dicairkan sejak tanggal 4.
Berikut rincian pencairan dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024 bulan September untuk jenjang SD/MI dikutip dari Instagram @disdikdki pada Senin, 16 September 2024:
Bantuan sosial KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024 bulan September telah dicairkan untuk berbagai jenjang.
Baca Juga: KJP Plus Kamu Sempat Terputus dan Ingin Daftar Lagi di 2024, Apakah Bisa? Simak di Sini Jawabannya
Bantuan ini hanya diterima oleh peserta didik yang termasuk dalam kriterianya dan berada di Provinsi DKI Jakarta.
Ada 3 jenis perincian dana yang dibagikan untuk peserta didik jenjang SD/MI penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024 Bulan September.
Pertama adalah biaya rutin per bulan. Jenjang SD/MI mendapatkan biaya rutin per bulan sebanyak 135.000 rupiah.
Kedua adalah biaya berkala per bulan. Jenjang SD/MI mendapatkan biaya berkala per bulannya 115.000 rupiah.
Sedangkan untuk peserta didik jenjang SD/MI sekolah swasta mendapatkan pencairan dana jenis ketiga juga yaitu tambahan SPP.
Tambahan SPP untuk peserta didik jenjang SD/MI di sekolah swasta adalah sebanyak 130.000 rupiah setiap bulannya.
Sehingga apabila dijumlahkan, peserta didik jenjang SD/MI penerima bantuan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024 bulan September mendapatkan 250.000 atau 380.000 rupiah.
Namun, penggunaan biaya rutin maksimal digunakan secara tunai adalah 100.000 rupiah. Sisanya dan juga sisa biaya berkala digunakan non tunai.
Itulah rincian pencairan dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024 Bulan September jenjang SD/MI. Semoga bermanfaat!***

Share this article
Sebanyak 240.966 peserta didik di Jakarta jenjang SD/MI yang menjadi penerima bantuan sosial KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024 bulan September.