AYOJAKARTA.COM - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Politeknik Statistik Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (Polstat STIS) 2024 akan digelar tanggal 19-31 Juli 2024
Bagi calon taruna baru yang lolos seleksi administrasi maka bisa mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tahun 2024.
Sebanyak 18.565 peserta dari total pendaftar mencapai 19.793 orang terkonfirmasi dapat mengikuti SKD Polstat STIS tahun 2024
Sedangkan kuota kelolosan SKD Polstat STIS dialokasikan sebanyak 1.775 calon taruna taruni baru.
Baca Juga: Capai 3.827 Pendaftar, Inilah 8 Fakultas Paling Ramai Peminat di Universitas Indonesia (UI)
Sebagai informasi, Polstat STIS merupakan sekolah kedinasan yang bernaung di bawah Badan Pusat Statistik dengan tiga program studi jenjang Diploma dan Sarjana Terapan, sebagai berikut:
- D3 Statistika
- D4 Statistika
- D4 Komputasi Statistik
Untuk kuota penerimaan Polstat STIS tahun 2024 sebanyak 355 calon taruna taruni baru.
SKD Polstat STIS tahun 2024 dilaksanakan dengan materi ujian, meliputi Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Berikut ambang batas dan nilai kumulatif tertinggi SKD Polstat STIS berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 144 Tahun 2024, sebagai berikut:
1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP) terdiri dari 45 soal
Nilai ambang batas: 156
Nilai kumulatif tertinggi: 225
2. Tes Intelegensia Umum (TIU) terdiri dari 35 soal
Nilai ambang batas: 80
Nilai kumulatif tertinggi: 175
3. Tes Wawasan Kebangsaan (TKW) terdiri dari 30 soal
Nilai ambang batas: 65
Nilai kumulatif tertinggi: 150
Baca Juga: 14 Kampus Negeri dan Swasta Miliki Jurusan Kedokteran Akreditasi Unggul di Indonesia, Cek Daftarnya!
4. Khusus Afirmasi
Nilai ambang batas kumulatif terendah: 281
Nilai Tes Intelegensi Umum (TIU) terendah: 55
Lalu bagaimana ketentuan pakaian dan tata tertib pelaksanaan seleksi SKD Polstat STIS yang harus dipatuhi oleh peserta?
Dikutip AyoJakarta.com dari laman resmi SPMB Polstat STIS tahun 2024, hari Kamis (18/7/24), berikut ketentuan pakaian dan tata tertib yang harus dipatuhi oleh peserta SKD Polstat STIS tahun 2024.
1. Ketentuan Pakaian
- Peserta wajib menggunakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak
- Untuk pria memakai celana panjang hitam polos tanpa corak bukan berbahan jeans.
- Untuk wanita memakai rok atau celana panjang berwarna hitam polos tanpa corak bukan berbahan jeans atau legging.
- Memakai jilbab berwarna putih polos (bagi yang berhijab)
- Sepatu berwarna hitam dan tertutup bukan sandal
- Jangan lupa untuk memakai masker
Berikut tata tertib pelaksanaan SKD Polstat STIS tahun 2024.
- Membawa KTPUM Politeknik Statistika STIS (bisa di unduh di portal spmb.stis.ac.id)
- Membawa kartu ujian SKD (bisa diunduh di portal dikdin.bkn.go.id)
- Membawa KTP elektronik asli atau KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau Kartu Keluarga yang mempunyai Barcode atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang
- Memakai pakaian sesuai dengan ketentuan
- Membawa alat tulis pribadi (hanya pensil kayu bukan pensil mekanik)
- Tidak diperkenankan membawa aksesoris apapun ke dalam ruang ujian, misalnya buku atau catatan lainnya, kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, perhiasan, ikat pinggang dan sebagainya
- Tas beserta perlengkapan yang dilarang dibawa ke dalam ruang ujian dimasukkan ke dalam loker yang telah disediakan
- Peserta wajib mencetak KTPUM dan Kartu Ujian SKD yang sudah tertera jadwal pelaksanaan ujian
- Peserta harus sudah siap di lokasi ujian, dengan alokasi waktu:
Sesi 1 pukul 6.30 waktu setempat
Sesi 2 pukul 9.00 waktu setempat (khusus Hari Jum'at Sesi 2 pukul 13.00 waktu setempat)
Sesi 3 pukul 11.30 waktu setempat
Sesi 4 pukul 14.00 waktu setempat
- Pengantar dilarang menunggu dan atau berkumpul di sekitar lokasi ujian
- Tidak diperkenankan mengajukan perpindahan jadwal dan lokasi ujian dengan alasan apapun
- Selama ujian berlangsung dilarang:
• Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes
• Menerima/ memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia;
• Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;
• Membawa makanan/minuman dalam ruang seleksi;
• Merokok dalam ruangan seleksi
- Meninggalkan tempat ujian secara tertib setelah menyelesaikan ujian
- Peserta yang tidak memenuhi ketentuan tidak diperkenankan mengikuti seleksi / dinyatakan gugur.***

Share this article
Berikut ketentuan pakaian dan tata tertib yang harus dipatuhi untuk pelaksanaan SKD di Polstat STIS 2024.