AYOJAKARTA.COM -- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 untuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK Sederajat mulai dibuka bulan Mei-Juni 2024.
Seluruh unit pendidikan sekolah jenjang SD-SMA SMK Sederajat di setiap daerah Kabupaten Kota di Indonesia membuka jalur PPDB 2024 melalui berbagai jalur penerimaan, mulai dari afirmasi, reguler hingga zonasi.
Di tengah maraknya pendaftaran peserta didik jalur PPDB 2024, Pemerintah memberikan pencairan bansos pendidikan yang bisa digunakan sebagai subsidi pembiayaan sekolah bagi keluarga penerima manfaat.
Angin segar didapatkan oleh KPM anak usia sekolah mulai dari jenjang SD, SMP, SMA SMK Sederajat.
Bersamaan dengan pendaftaran PPDB 2024, keluarga penerima manfaat yang memiliki anak usia sekolah pastinya akan mendaftar ke sekolah-sekolah terbaik di daerahnya.
Pemerintah berkomitmen untuk memberikan pemerataan akses pendidikan bagi anak usia sekolah yang masuk dalam kategori keluarga prasejahtera atau rentan miskin.
Beberapa bansos dicairkan sebagai subsidi dana pendidikan untuk membantu keluarga penerima manfaat yang dikategorikan sebagai keluarga tidak mampu dan tercatat dalam DTKS Kemensos RI.
Dana bansos akan disalurkan kepada keluarga penerima manfaat yang dinyatakan layak untuk menerima bantuan dan namanya telah di SK kan oleh Kemensos RI.
Lalu bansos apa saja yang dicairkan untuk keluarga penerima manfaat khususnya KPM anak usia sekolah sebagai bantuan akses pendidikan?
Dikutip AyoJakarta.com dari unggahan video di kanal YouTube Diary Bansos pada hari Minggu, 9 Juni 2024, berikut tiga bansos sebagai bantuan akses pendidikan yang dicairkan untuk keluarga penerima manfaat khususnya anak usia sekolah jenjang SD SMP SMA, SMK Sederajat.
1. PKH via KKS
Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dicairkan untuk periode Mei-Juni 2024 kepada 10 juta KPM PKH murni dan KPM PKH+BPNT melalui KKS ATM Merah Putih Bank Himbara dan BSI.
Selain komponen kesejahteraan sosial dan kesehatan, bansos PKH Tahap 3 periode salur Mei-Juni juga dicairkan untuk komponen pendidikan.
KPM yang memenuhi persyaratan komponen pendidikan dan memiliki kategori anak usia sekolah yang sudah ditetapkan sebagai penerima bantuan oleh Kemensos berhak mendapatkan pencairan bansos PKH periode Mei-Juni.
Berikut rincian nominal pencairan PKH Tahap 3 periode Mei-Juni melalui KKS, sebagai berikut:
- Kategori anak SD sederajat Rp150 ribu
- Kategori anak SMP sederajat Rp250 ribu
- Kategori anak SMA, SMK Sederajat Rp334 ribu
2. PKH via PT Pos Indonesia
Selain melalui KKS, pencairan bansos PKH juga dicairkan melalui PT Pos Indonesia.
PKH Tahap 2 dengan periode salur April-Juni juga dicairkan kepada KPM yang memiliki kategori anak usia sekolah.
Target penerima bansos sebanyak 18,8 juta KPM PKH murni dan KPM PKH+BPNT yang berhak menerima pencairan PKH Tahap 2.
Nama penerima pencairan PKH periode April-Juni untuk komponen pendidikan, sudah tercantum dalam data bayar SP2D pencairan bansos.
Berikut rincian nominal pencairan PKH periode April-Juni melalui PT Pos Indonesia, sebagai berikut:
- Kategori anak SD sederajat Rp225 ibu
- Kategori anak SMP sederajat Rp375 ribu
- Kategori anak SMA, SMK Sederajat Rp500 ribu
3. PIP Kemdikbud
Program Indonesia Pintar (PIP) juga sudah disalurkan secara bertahap untuk 7 juta lebih KPM siswa-siswi jenjang SD, SMP, SMA, SMK Sederajat.
Pencairan PIP tahap 4-40 masih terus disalurkan untuk KPM siswa-siswi yang sudah masuk dalam SK pemberian bantuan yang diterbitkan oleh Kemendikbudristek.
Bansos akses pendidikan ini diberikan dalam rangka subsidi biaya dan kebutuhan sekolah bagi KPM siswa-siswi yang sudah dinyatakan layak sebagai penerima bansos.
KPM yang bisa mencairkan bansos PIP tahap 4-40 bagi yang sudah melakukan aktivasi rekening SimPel BRI untuk jenjang SD dan SMP sederajat dan BNI untuk jenjang SMA, SMK Sederajat.
Berikut rincian besaran pencairan PIP tahap 4-40 tahun anggaran 2024.
Baca Juga: Daftar SMP Terbaik di Kabupaten Sleman Versi Kemdikbud, Bisa Jadi Pilihan PPDB 2024
- Kategori anak SD sederajat kelas 1-5: Rp450 ribu per tahun.
Khusus kelas 1 semester ganjil: Rp225 ribu.
Khusus kelas 6 semester genap: Rp225 ribu
- Kategori anak SMP sederajat kelas 8: Rp750 ribu per tahun.
Khusus kelas 7 semester ganjil: Rp375 ribu
Khusus kelas 9 semester genap: Rp375 ribu
- Kategori anak SMA, SMK, Sederajat kelas 11: Rp1,8 juta per tahun.
Khusus kelas 10 semester ganjil: Rp900 ribu
Khusus kelas 12 semester genap: Rp900 ribu
Bagi KPM siswa siswi yang ingin mengetahui apakah masuk dalam daftar penerima PIP Kemdikbud maka dapat memantau di laman resmi https://pip.kemdikbud.go.id ***
Share this article
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 untuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK Sederajat mulai dibuka bulan Mei-Juni 2024.