AYOJAKARTA.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun 2024 telah dimulai. Banyak orang tua dan calon siswa sudah melakukan verifikasi dan aktivasi akun.
Namun, ada masalah yang penting dan sedang ramai dibicarakan yakni penggunaan Kartu Keluarga (KK) numpang dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bermasalah.
Apakah calon peserta didik yang menggunakan KK numpang dan memiliki masalah dengan NIK tetap bisa mendaftar di PPDB 2024?
Dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Eka Nur Aripin, pada Jumat, 31 Mei 2024, berikut penjelasan lengkapnya.
1. Masalah Kartu Keluarga (KK) Numpang
KK numpang adalah KK di mana seorang calon peserta didik dicatat sebagai anggota keluarga lain yang tidak tinggal bersama orang tua kandungnya.
Dalam PPDB 2024, KK numpang tidak otomatis ditolak. Ada beberapa kondisi yang harus dipenuhi agar KK numpang dapat diterima:
- Wajib KK DKI Jakarta: baik numpang maupun tidak, harus diterbitkan di DKI Jakarta sebelum tanggal 10 Juni 2023. Jika KK diterbitkan setelah tanggal tersebut, maka tidak bisa digunakan untuk mendaftar PPDB.
- Bukti hubungan keluarga: Jika calon peserta didik numpang di KK milik kakek, nenek, om, atau tante, maka mereka harus bisa membuktikan hubungan keluarga tersebut dengan dokumen pendukung seperti KK sebelumnya yang menunjukkan hubungan keluarga secara jelas.
Contoh: Jika calon peserta didik berasal dari Depok dan numpang di KK kakeknya yang tinggal di Jakarta, maka ia harus melampirkan KK sebelumnya yang menunjukkan bahwa ayah atau ibu dari calon peserta didik tersebut adalah anak dari kakek yang menampungnya.
Baca Juga: Pernah Memberi atau Dapat Hadiah Saputangan? Ternyata Ini Maknanya!
2. Masalah NIK
Masalah NIK juga menjadi kendala yang sering muncul dalam proses pendaftaran PPDB. Berikut beberapa jenis masalah NIK dan solusinya:
- NIK tidak terdaftar atau bermasalah: Jika NIK tidak terdaftar atau mengalami masalah, calon peserta didik harus melakukan konfirmasi ke kelurahan setempat. Mereka perlu memastikan bahwa NIK tersebut valid dan bisa digunakan untuk pendaftaran PPDB.
- NIK terbit setelah 10 Juni 2023: Jika NIK diterbitkan setelah tanggal 10 Juni 2023, calon peserta didik dianggap sebagai warga baru dan tidak memenuhi syarat. Dalam kasus ini, mereka perlu menunjukkan bukti bahwa sebelumnya mereka sudah menjadi warga DKI Jakarta melalui KK sebelumnya yang valid.
- NIK tidak sesuai di Sidanira: Jika NIK tidak sesuai di sistem Sidanira, calon peserta didik harus koordinasi dengan sekolah asal untuk verifikasi dan validasi NIK. Setelah verifikasi dilakukan, biasanya diperlukan waktu sekitar satu jam untuk sinkronisasi data sebelum dapat digunakan untuk mendaftar.
3. Langkah Mengatasi Masalah
Jika calon peserta didik menghadapi masalah dengan KK atau NIK, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:
- Konfirmasi ke kelurahan: Untuk masalah NIK yang tidak terdaftar atau penataan NIK, segera konfirmasi ke kelurahan untuk pembenahan dan aktivasi NIK.
- Dokumen pendukung: Selalu siap dengan dokumen pendukung seperti KK sebelumnya yang menunjukkan hubungan keluarga jika menggunakan KK numpang.
- Koordinasi dengan sekolah: Jika NIK tidak sesuai dengan sistem Sidanira, segera koordinasi dengan sekolah asal untuk memastikan data di-update dan diverifikasi.
- Datang ke posko PPDB: Jika masih ada masalah yang belum terselesaikan, calon peserta didik dapat mendatangi Posko PPDB di sudin masing-masing atau langsung ke Posko PPDB Provinsi DKI Jakarta di Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Jalan Gatot Subroto, lantai 5.
Baca Juga: 6 Fakta Psikologi Ketika Menyukai Seseorang, Ternyata Miliki Waktu yang Lama untuk Melupakan!
KK numpang dan NIK bermasalah bukanlah akhir dari segalanya dalam proses PPDB 2024. Dengan mengikuti prosedur yang tepat dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan, calon peserta didik masih memiliki kesempatan untuk mendaftar.
Pastikan semua dokumen lengkap dan sesuai aturan serta segera lakukan konfirmasi ke pihak terkait jika menemukan masalah.
Dengan informasi ini, diharapkan orang tua dan calon peserta didik bisa lebih siap menghadapi proses PPDB 2024.***

Share this article
Apakah calon peserta didik yang menggunakan KK numpang dan memiliki masalah dengan NIK tetap bisa mendaftar di PPDB 2024?