AYOJAKARTA.COM -- Program Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 2 tahun 2024 diperkirakan akan kembali disalurkan pada bulan Mei.
Untuk diketahui, KJP Plus merupakan program dari Pemprov DKI Jakarta untuk membantu warga yang kurang mampu supaya dapat mengenyam pendidikan.
Besaran dana yang diberikan dari KJP Plus kepada para peserta didik pun bervariasi tergantung dari jenjang pendidikannya.
Namun, apakah anak yang putus sekolah atau tidak sekolah bisa mendapatkan bantuan KJP Plus?
Dikutip Ayojakarta.com dari laman kjp.jakarta.go.id, program KJP diberikan kepada anak usia 6-21 tahun, berdomisili dan memiliki Kartu Keluarga (KK) Provinsi DKI Jakarta dan memenuhi persyaratan lainnya.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menerima KJP Plus, antara lain sebagai berikut:
- Berdomisili dan memiliki Kartu Keluarga (KK) Provinsi DKI Jakarta
- Terdaftar dalam BDT atau sumber data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur
- Membuat surat pernyataan tidak mampu yang diketahui oleh orang tua dan ketua RT serta Ketua RW setempat
- Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta
- Diusulkan oleh sekolah
- Menandatangani lembar Pakta Integritas
Berperilaku baik, antara lain:
a. Tidak merokok/menggunakan narkoba
b. Tidak membolos
c. Tidak terlibat perkelahian/tawuran
d. Tidak terlibat kekerasan/bullying
e. Tidak terlibat geng motor/geng sekolah
f. Tidak melakukan perbuatan asusila pergaulan bebas/pelecehan seksual.***

Share this article
Program Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 2 tahun 2024 diperkirakan akan kembali disalurkan pada bulan Mei.