AYOJAKARTA.COM - Sekolah Kedinasan menjadi salah satu impian terbesar bagi sebagian siswa SMA/Sederajat setelah lulus.
Melanjutkan studi di Sekolah Kedinasan atau Sekdin memang menjadi pilihan tersendiri, sebab mempunyai beberapa keunggulan jika sudah resmi menjadi mahasiswa.
Keuntungan kuliah di Sekolah Kedinasan yaitu kamu berkesempatan belajar hingga lulus tanpa mengeluarkan biaya sepeserpun alias gratis biaya kuliah.
Selain itu, Sekolah Kedinasan bisa menjamin karier mahasiswanya setelah lulus, yakni menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan instansi terkait.
Lantas, bagaimana dengan nilai minimal daftar Sekdin tahun 2024, apakah mengalami standar perubahan?
Dikutip AyoJakarta.com dari unggahan TikTok @jadisekdinofficial pada Jumat, 19 April 2024, berikut nilai minimal untuk bisa daftar di beberapa Sekolah Kedinasan tahun 2024.
1. Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN)
Nilai rata-rata rapor kelas 10, 11, dan 12 harus minimal 7,5.
2. Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (SMTKG)
Tidak menetapkan syarat minimal nilai rapor untuk bisa daftar.
3. Politeknik Statistika (STIS)
Nilai Matematika dan Bahasa Inggris minimal 80 pada skala 1-100, atau 3,20 pada skala 1-4,00.
4. Politeknik Siber dan Sandi Negara
Hanya untuk jurusan IPA saja dengan nilai Matematika dan Bahasa Inggris minimal 80 pada semester 4 dan 5.
5. Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)
Nilai rata-rata minimal adalah 7 untuk rapor dan ujian sekolah bagi lulusan 2021-2024.
Catatan, bagi yang berasal dari Papua dan Papua Barat standar minimal yaitu 65.
6. Poltekip dan Poltekim
Tidak menetapkan standar nilai minimal
7. PKN STAN
- Rata-rata nilai ujian pada ijazah minimal 70 dengan skala 100
8. Sekolah Kedinasan Kemenhub
Untuk lulusan tahun 2023 dan sebelumnya, nilai rata-rata ujian pada ijazah adalah 7 pada skala 1-10, lalu 70 pada skala 1-100.
Sementara untuk skala 1-4, nilai minimal untuk daftar yaitu 2,8.
Demikian informasi terkait nilai minimal untuk daftar Sekolah Kedinasan tahun 2024.

Share this article
Jadi, bagaimana dengan nilai minimal daftar Sekdin tahun 2024, apakah mengalami standar perubahan? Simak yuk selengkapnya.