AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah melalui Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, memastikan bahwa pencairan Dana BOS Madrasah dan BOP RA untuk triwulan pertama tahun ini sudah dapat dilakukan sebelum Idulfitri 1446 H.
Kepastian ini diberikan setelah dana telah disalurkan langsung ke rekening masing-masing madrasah.
Direktur KSKK Madrasah, Nyayu Khodijah, menyampaikan bahwa sebanyak 80.231 madrasah telah diverifikasi oleh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kemenag Provinsi.
Dengan verifikasi ini, dana BOS dan BOP telah siap untuk dicairkan ke rekening madrasah penerima.
Mulai 25 Maret 2025, madrasah dan Raudlatul Athfal (RA) sudah dapat mencairkan dana BOS dan BOP triwulan I melalui bank penyalur.
Penyaluran ini dilakukan sesuai arahan Menteri Agama agar bantuan operasional ini dapat digunakan sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 H.
Baca Juga: Jangan Asal Beli! Berikut 8 Warna Baju Lebaran 2025 Cocok untuk Kulit Kuning Langsat
Dokumen yang Diperlukan untuk Pencairan
1. Agar proses pencairan Dana BOS Madrasah dan BOP RA berjalan lancar, madrasah penerima harus memperhatikan dokumen persyaratan yang telah ditentukan oleh bank penyalur. Berikut mekanisme pencairannya:
- Kepala Satuan Pendidikan dan Bendahara melakukan pencairan langsung di kantor cabang bank penyalur (Bank Syariah Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, dan Bank Mandiri).
2. Dokumen yang harus diserahkan:
- Formulir/slip penarikan dana atau pemindahbukuan yang telah diisi dan ditandatangani.
- Fotokopi dan asli KTP Kepala Madrasah dan Bendahara.
- Buku Tabungan yang masih aktif.
- Bukti unggah persyaratan pengajuan bantuan dari situs bos.kemenag.go.id atau erkam.kemenag.go.id.
3. Jika terjadi perubahan Kepala Satuan Pendidikan dan/atau Bendahara, maka perlu melampirkan:
- SK pengangkatan terbaru Kepala Satuan Pendidikan dan/atau Bendahara.
- Surat keterangan dari Kemenag Provinsi atau Kabupaten/Kota yang menyatakan bahwa Kepala dan Bendahara aktif menjabat.
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Kepala Satuan Pendidikan.
- Surat Kuasa Pemblokiran dan Pendebetan Rekening Kepala Satuan Pendidikan Aktif.
- Proses Aktivasi Rekening bagi Penerima Baru
Baca Juga: Kalau Kamu Dapat THR dari Nonmuslim, Tenang Ada Jawabannya dalam Islam
Bagi madrasah yang baru pertama kali menerima Dana BOS Madrasah, sebelum pencairan dilakukan, mereka wajib melakukan aktivasi rekening di bank penyalur sesuai prosedur yang berlaku.
Diharapkan Dana BOS Madrasah dan BOP RA dapat dimanfaatkan dengan baik untuk mendukung operasional pendidikan di madrasah dan RA di seluruh Indonesia, dengan adanya mekanisme pencairan yang tertata rapi. Pastikan semua dokumen telah lengkap agar proses pencairan berjalan lancar dan sesuai jadwal.

Share this article
Penyaluran ini dilakukan sesuai arahan Menteri Agama agar bantuan operasional ini dapat digunakan sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 H.