AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah Indonesia telah mempermudah skema pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk tahun 2025, khususnya bagi guru yang telah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Piloting pada tahun 2024.
Sebagai informasi, Tunjangan Profesi Guru (TPG) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan serta kualitas pendidikan di Indonesia.
Pada tahun 2025, terdapat perubahan skema dan persyaratan penerima pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2025 yang menjadi kabar baik bagi para pendidik di Indonesia.
Baca Juga: PPG Kemenag 2025, Ini Panduan Pendaftaran untuk Guru Madrasah Melalui Emis 4.0
Lalu, bagaimana dengan skema dan persyaratan terbaru untuk pencairan TPG 2025? Berikut adalah rincian mengenai syarat dan mekanisme pencairan TPG tahun 2025.
Skema Pencairan TPG 2025
Anggaran: Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp3,79 triliun untuk TPG, yang akan dibagi antara guru PNS dan non-PNS.
Pencairan Langsung: TPG akan dicairkan langsung ke rekening masing-masing guru, sehingga prosesnya lebih cepat dan efisien tanpa melalui kas daerah.
Syarat Penerima TPG
1. Status Guru Bersertifikasi: Guru harus memiliki sertifikat pendidik yang diterbitkan oleh Kemendikti Saintek.
2. Nomor Induk Pendidik (NUPTK): Harus memiliki NUPTK yang valid.
3. Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru (SKTP): SKTP harus sudah diterbitkan.
Baca Juga: Guru PPG Wajib Tahu! Inilah Perbedaan NRG, KSG, dan SIMTUN di Info GTK, Cek Penjelasannya di Sini
4. Rekening Bank Aktif: Guru diharuskan memiliki rekening bank aktif untuk pencairan tunjangan.
Persyaratan pencairan TPG tahun ini ada perubahan yakni tidak ada lagi memiliki kewajiban beban mengajar minimal 24 jam per minggu.
Sebagai gantinya, kualifikasi dan pengalaman mengajar yang relevan (mengajar sesuai jadwal dan mata pelajaran) akan menjadi fokus utama dalam penilaian kelayakan penerima TPG.
Baca Juga: Apa sih Perbedaan SIMTUN dan KSG di Info GTK yang Perlu Diketahui Guru PPG?
Jadwal Pencairan
Proses pencairan untuk triwulan pertama (TW1) dijadwalkan mulai pada bulan April 2025, setelah validasi data selesai dilakukan.
Dengan skema baru ini, diharapkan kesejahteraan guru dapat meningkat secara signifikan, serta mendukung profesionalisme dalam dunia pendidikan di Indonesia.***

Share this article
Pemerintah Indonesia telah mempermudah skema pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk tahun 2025.