AYOJAKARTA.COM - PPG Dalam Jabatan 2025 menjadi salah satu program untuk sertfikasi para guru.
Program PPG Daljab ini dikhususkan bagi para guru yang terdaftar aktif mengajar di sekolah.
Terkhusus bagi guru yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag), seperti guru madrasah dan guru pendidikan agama.
Kemenag pun resmi merilis syarat khusus bagi guru madasrah dan guru pendidikan agama untuk mengikuti PPG Daljab 2025 ini.
Baca Juga: Dana KJP Plus Tahap 2 yang Sempat Dibatalkan Kembali Digulirkan, Catat Tanggal Pencairannya
Lantas apa saja persyaratan penting para guru untuk bisa mengikuti PPG Daljab 2025?
Simak informasi berikut dikutip dari laman kemenag.go.id, Selasa (21/1/2025):
- Belum punya sertifikat pendidik
- Terdaftar aktif sebagai guru dalam satminkal yang terdata di sistem pendataan Kemenag
- Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV sesuai dengan mapel PPG Dalam Jabatan
- Guru yang diangkat paling lambat pada 30 Juni 2023 dan terdata aktif mengajar tahun ajaran 2023/2024
- Belum mencapai batas usia pensiun guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Bagi calon peserta PPG Daljab akan dilakukan seleksi administrasi berbasis data yang ada dalam system
- Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit pemerintah/puskesmas/pusat layanan kesehatan lainnya
Perlu diketahui, PPG Daljab ini merupakan Langkah Kemenag untuk menyelesaikan guru di bawah naungannya yang belum mendapat sertifikasi.
Kurang lebih ada 625.481 guru yang hingga saat ini belum sertfikasi yang terdiri dari 484.678 guru madrasah, 95.367 guru agama Islam, 29.002 guru agama Kristen, dan 11.157 guru agama Katolik.
Kemudian ada 4.412 guru agama Hindu, 689 guru agama Budha, dan 179 guru agama Khonghucu.
Sebagai informasi, pendaftaran tahap pertama PPG Daljab 2025 ini akan dibuka pada Maret 2025.***

Share this article
Kemenag resmi bagikan syarat penting untuk bisa ikut PPG Dalam Jabatan 2025, apa saja? Simak di sini.