Mau Lulus Kuliah dengan Predikat Cum Laude? Ini 4 Syarat yang Tak Boleh Dilewatkan!

Ilustrasi Lulus Kuliah atau Wisuda
Ilustrasi Lulus Kuliah atau Wisuda

AYOJAKARTA.COM -- Bagi yang saat ini sedang menempuh perkuliahan dan berkeinginan lulus dengan predikat cum laude, maka simak syarat yang harus dipenuhi berikut.

Cum laude merupakan sebuah penghargaan yang nantinya akan diberikan kepada mahasiswa yang sudah berhasil mencapai tingkat akademik dengan baik dan memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Bagi mahasiswa, mendapatkan predikat cum laude saat lulus menjadi sebuah prestasi tersendiri yang bisa dibilang membanggakan.

Namun, untuk bisa lulus dengan predikat ini ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi dan perlu dipersiapkan sejak semester awal.

Lantas, apa saja syarat lulus kuliah dengan predikat cum laude yang harus dipenuhi?

Dikutip ayojakarta.com dari Instagram @masukptn pada Selasa (19/3/2024), berikut ini syaratnya.

Baca Juga: Usulan Kebutuhan Formasi CPNS 2024 Kejaksaan RI Resmi Diumumkan, Ada Kuota Jabatan Hingga 2 Ribu, Manakah Incaranmu?

1. IPK minimal 3,51

Syarat pertama yang harus dipenuhi jika mahasiswa ingin lulus kuliah dengan predikat cum laude yaitu wajib memiliki IPK minimal 3,51.

Itu artinya, nilai setiap mata kuliah yang kamu tempuh setidaknya harus mendapatkan A- yang memiliki bobot 3,66.

Jika sampai ada mata kuliah yang nilainya di bawah A- itu berarti mahasiswa harus mengkompensasinya dengan mata kuliah lain dengan mendapatkan nilai A yang berbobot sempurna alias 4,0.

Baca Juga: Gagal Lolos UGM Jalur SNBP 2024? Jangan Sedih, Ini Jalur Masuk UGM Tanpa Tes dan Nilai Rapor Tinggi, Pendaftaran Dibuka Mei 2024

2. Waktu kelulusan sesuai target

Syarat kedua yang harus dipenuhi jika mahasiswa ingin lulus kuliah dengan predikat cum laude yaitu wajib memenuhi waktu kelulusan sesuai target.

Pada umumnya, untuk jenjang sarjana atau S1 memiliki waktu kelulusan maksimal untuk mencapai predikat cum laude adalah 4-5 tahun yang disesuaikan dengan kampus masing-masing.

Sedangkan untuk jenjang Diploma atau D3 memiliki waktu kelulusan maksimal 3-4 tahun sesuai dengan kampus masing-masing.

Apabila mahasiswa lulus lebih dari jangka waktu yang ditentukan, maka predikat cum laude ini tidak bisa didapatkan.

Baca Juga: 8 Jurusan Kuliah Paling Santai dan Mudah, Auto Lulus Cepat!

3. Tidak ada nilai di bawah minimal

Syarat selanjutnya yang harus dipenuhi jika mahasiswa ingin lulus kuliah dengan predikat cum laude yaitu tidak ada nilai di bawah minimal.

Peraturan ini tentu saja disesuaikan dengan kampus masing-masing, hal ini karena setiap kampus atau universitas memiliki aturan yang berbeda.

Ada kampus yang menetapkan syarat untuk predikat cum laude adalah tidak boleh ada nilai mata kuliah yang berada di bawah C atau nilai paling rendah di setiap kampus.

Baca Juga: Lulus Incaran BUMN? PMB Universitas Pertamina 2024 Buka Jalur Prestasi Tanpa Tes, Cek Jadwal, Syarat, dan Cara Pendaftaran di Sini

4. Tidak ada mata kuliah yang mengulang

Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh mahasiswa yang ingin lulus dengan predikat cum laude yaitu tidak ada mata kuliah yang mengulang.

Memiliki IPK memenuhi target, lulus dengan tepat waktu dan tidak ada nilai di bawah minimal maka semua itu akan terasa percuma.

Hal ini karena ada satu saja mata kuliah yang mendapat nilai paling rendah yang membuat mahasiswa tidak lulus dan harus mengulang mata kuliah tersebut.

Itulah syarat lulus kuliah dengan predikat cum laude bagi mahasiswa, semoga bermanfaat.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# cum laude
# predikat
# IPK
# Kuliah
# kampus
# syarat
# mahasiswa

News Update

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.

Nasional

Kemenkum Naikkan Tarif Lepas Status WNI, Apa Saja yang Berubah di PP No. 30 Tahun 2026?

Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.

Metropolitan

Pramono Anung Minta Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau, APAR Disiapkan di Setiap RW

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang dengan kondisi cuaca yang lebih

Gadget

Resmi Meluncur 22 Juli, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bawa Layar Anti-Reflektif Bebas Silau!

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra rilis 22 Juli 2026 dengan layar anti-reflektif khusus, kamera telefoto, dan lipatan minim. Varian standar dibanderol mulai Rp35 jutaan beserta lini Galaxy Watch 9.

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.