AYOJAKARTA.COM – Setiap harinya jumlah pendaftar seleksi Sekolah Kedinasan tahun 2024 semakin bertambah.
Sayangnya, saat ini terpantau sudah ada lebih dari 1.000 pendaftar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Berdasarkan data yang dibagikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) per 4 Juni 2024 diketahui ada sebanyak 1.108 pendaftar Sekolah Kedinasan yang dinyatakan TMS.
Sejumlah pendaftar yang dinyatakan TMS disebabkan karena adanya kesalahan pada saat mendaftar.
Bagi kamu yang ingin mendaftar Sekolah Kedinasan tahun ini wajib tahu kesalahan-kesalahan yang membuat pendaftar dinyatakan TMS.
Beberapa kesalahan di bawah ini sering kali disepelekan, padahal ini bisa berdampak pada hasil Seleksi Administrasi.
Para pendaftar harus mencermati setiap tahapan pengisian pada saat pendaftaran karena data yang sudah diresume tidak bisa diperbaiki.
Baca Juga: 10 SMA Swasta Terbaik di Jakarta Berdasarkan Nilai UTBK, Ada Sekolah Impianmu?
Berikut adalah kesalahan yang dapat menyebabkan TMS pada seleksi Sekolah Kedinasan yang dikutip dari akun Instagram @kejarkedinasan.
1. Perbedaan identitas
Lakukan pengecekkan atau pengubahan data jika ada ketidaksesuaian atau perbedaan pada identitas diri seperti KTP, KK, Ijazah, atau Akta Kelahiran. Ubah identitas dengan data yang sebenarnya ke Dukcapil terdekat.
2. Scan dokumen tidak terbaca
Scan dokumen tidak terbaca karena kemungkinan melakukan scan secara asal dan tidak teliti. Misalnya scan menggunakan HP atau memfoto dokumen, atau menggunakan dokumen fotokopi pada saat scan sehingga tidak terbaca dengan jelas serta ukurannya menjadi tidak sesuai.
Sebaiknya scan dokumen dengan mesin scan yang baik sehingga format dokumen data yang diinginkan sesuai dengan yang seharusnya. Kompres ukuran file ke ukuran yang seharusnya sesuai dengan ketentuan.
3. Menggunakan materai palsu
Hindari menggunakan materai palsu atau mengambil dari internet. Selain itu, pastikan tidak menggunakan satu materai secara berulang pada beberapa dokumen yang berbeda.
Gunakan materai asli dan baru untuk setiap dokumen. Pakai materai yang berbeda pada masing-masing dokumen sesuai peruntukannya.
4. Tanda tangan asal
Hindari menandatangani dokumen secara asal seperti menggunakan tinta selain warna hitam atau scan tanda tangan. Lakukan penandatanganan dokumen sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan seperti tinta harus berwarna hitam dan tanda tangan basah.
5. Dokumen tidak sesuai format
Pastikan mengunggah dokumen persyaratan sesuai dengan ketentuan yang telah diberikan. Upload dokumen sesuai instruksi semisal diketik atau tulis tangan.
6. Data orang tua dan pendaftar
Jangan sampai salah mengisi data orang tua dan pendaftar pada Surat Pernyataan Persetujuan Orang Tua/Wali Sekdin Kemenkumham. Data orang tua berada di atas sementara pendaftar di bawah.
Demikian informasi mengenai hal yang menyebabkan TMS pada seleksi Sekolah Kedinasan 2024.

Share this article
Beberapa kesalahan di bawah ini sering kali disepelekan, padahal ini bisa berdampak pada hasil Seleksi Administrasi.