AYOJAKARTA.COM – Program Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang pendidikan SMP dan SMA di Jakarta telah dibuka pada 24-26 Juni 2024.
Pada program ini calon siswa akan diseleksi berdasarkan empat jalur yaitu Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orangtua dan Jalur Prestasi.
Khusus untuk Jalur Zonasi, siswa akan diseleksi berdasarkan jarak tempuh tempat tinggal siswa dan sekolah yang dilamar.
Dikutip Ayojakarta.com dari smartcity.jakarta.go.id pada Senin 24 Juni 2024, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi siswa untuk mendaftar PPDB jalur zonasi.
Ketentuan PPDB Jalur Zonasi Jenjang Pendidikan SMP dan SMA
Untuk tingkat SMP dan SMA telah ditetapkan pada PPDB tahun 2024 memiliki kuota sebanyak 50 persen dari daya tampung yang disediakan.
Adapun ketentuan seleksi yang dilakukan dalam PPDB Jalur Zonasi di Jakarta sebagai berikut:
1. Ditentukan berdasarkan domisili Calon Peserta Didik Baru (CPDB).
2. Zona prioritas pertama: CPDB memiliki domisili di RT sekitar sekolah yang berbatasan langsung atau bersinggungan dengan lokasi sekolah yang dituju.
3. Zona prioritas kedua: CPDB yang berdomisili di RT yang ada di sekitar sekolah berdasarkan pemerataan.
4. Zona prioritas ketiga: CPDB yang berdomisili dekat atau sama dengan kelurahan dengan sekolah yang dituju.
5. Adapun urutan seleksi yang akan dilakukan jika jumlah CPDB Jalur Zonasi melebihi daya tampung maka akan menggunakan cara:
- Jalur afirmasi
- Usia dari yang tertua ke yang termuda dilihat dari zona prioritas.
- Urutan sekolah yang dipilih oleh siswa.
- Waktu siswa mendaftar.
Baca Juga: Cara Pantau Seleksi PPDB Jakarta 2024 Jalur Zonasi SMP SMA SMK
Cara Melakukan Pendaftaran PPDB
Cara melakukan pendaftaran PPDB tahun 2024 dapat dilakukan dengan cara berikut:
1. Masuk laman https://ppdb.jakarta.go.id/.
2. Ajukan pendaftaran pada tombol ‘Pengajuan Akun’ sesuai dengan jenjang pendidikan.
3. Isi biodata dan data kependudukan siswa sesuai dengan KK asli.
4. Pilih satu lokasi pendidikan sebagai tempat untuk melakukan verifikasi akun dan KK.
5. Unggah hasil yang telah di scan atau foto dokumen KK asli.
6. Masukkan dokumen keterangan diri siswa pada halaman depan rapor atau keterangan tentang diri peserta didik seperti Ijazah dan Akta Kelahiran.
7. Khusus bagi siswa yang diasuh oleh orangtua wali diharapkan untuk mengunggah Surat Perwalian Anak di Bawah Umur atau Penetapan/Putusan Pengadilan.
8. Unggah pernyataan tanggung jawab mutlak yang diasuh oleh saudara kandung atau ayah/ibu untuk mengunggah KK sebelumnya.
9. Cetak tanda bukti pengajuan akun yang telah berisikan nomor peserta dan PIN atau Token untuk melakukan aktivasi.
10. Tunggu verifikasi yang telah diajukan dari akun atau KK secara online oleh Tim Verifikator.
Demikian informasi mengenai seleksi PPDB tahun 2024 untuk jenjang pendidikan tingkat SMP dan SMA di Jakarta.***

Share this article
Catat syarat dan cara daftar seleksi PPDB 2024 untuk jalur zonasi tingkat SMP dan SMA yang dibuka hari ini.