AYOJAKARTA.COM — Calon mahasiswa kurang mampu bisa merasakan angin segar, karena tetap dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi melalui program bantuan biaya pendidikan, yaitu KIP Kuliah 2024.
Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan program bantuan pendidikan yang diperuntukkan bagi siswa kurang mampu, mulai dari tingkat SD, SMP, SMA, hingga kuliah. Penerima bantuan biaya pendidikan ini akan mendapatkan KIP dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Namun, dalam penyalurannya terkadang terjadi kesalahan data yang mengakibatkan warga kurang mampu tidak terdaftar sebagai penerima KIP dan KKS, karena tidak teridentifikasi sebagai warga dengan ekonomi rendah.
Dalam kondisi seperti ini, bagaimana cara siswa kurang mampu mendaftar KIP Kuliah jika tidak memiliki KIP maupun KKS?
Kemendikbud telah menyadari kemungkinan kondisi tersebut dan memberikan solusi yang tepat bagi siswa kurang mampu yang ingin mendaftar KIP Kuliah 2024, meskipun tidak memiliki KIP maupun KKS.
Kemendikbud menjelaskan bahwa dalam kondisi tersebut, siswa tetap dapat mendaftar program KIP Kuliah selama memenuhi persyaratan sebagai siswa kurang mampu secara ekonomi, yang dapat dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua maksimal Rp4 juta, atau jika pendapatan kotor gabungan orang tua dibagi jumlah seluruh anggota keluarga tidak lebih dari Rp750 ribu per orang.
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud akan menetapkan penerima KIP Kuliah berdasarkan usulan perguruan tinggi setelah siswa atau calon mahasiswa tersebut melakukan registrasi ulang.
Jika siswa kurang mampu tanpa KIP dan KKS diperbolehkan mendaftar program KIP Kuliah, bagaimana cara mendaftar KIP Kuliah 2024 yang benar?
Tata cara pendaftaran KIP Kuliah untuk seluruh jalur masuk (SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN, dan Mandiri) dilakukan secara daring melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id. Siswa juga dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi KIP Kuliah Mobile Apps.
Pendaftaran akun di sistem informasi KIP Kuliah dapat dilakukan dengan dua cara: pertama, siswa mendaftar secara mandiri; kedua, perguruan tinggi mendaftarkan mahasiswa yang sudah diterima dan kemudian melakukan registrasi.
Dalam pendaftaran akun di sistem informasi KIP Kuliah, calon penerima harus memasukkan data valid berupa NIK, NISN, dan NPSN.
Pendaftar KIP Kuliah juga harus memasukkan alamat email aktif untuk pengiriman nomor pendaftaran dan kode akses akun KIP Kuliah, setelah sistem KIP Kuliah berhasil memvalidasi NIK, NISN, dan NPSN milik siswa pendaftar.
Demikian penjelasan lengkap mengenai bolehkah siswa kurang mampu tanpa KIP dan KKS mendaftar KIP Kuliah 2024, lengkap dengan tata cara pendaftaran KIP Kuliah terbaru sesuai peraturan Kemendikbud 2024.***

Share this article
Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan program bantuan pendidikan yang diperuntukkan bagi siswa kurang mampu.