AYOJAKARTA.COM — Kementerian Agama (Kemenag) RI memiliki rencana untuk melakukan akselerasi program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab).
Program tersebut menargetkan ada 625.481 guru madrasah serta agama di sekolah umum yang belum ikut PPG Daljab.
Program PPG Daljab ini terdiri dari 484.678 guru madrasah, 95.367 Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah umum, serta agama yang lain.
“Mulai tahun ini, kita akan akselerasi PPG guru. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalitas, kesejahteraan dan kualitas guru untuk mendukung kebijakan pemerintah Prabowo-Gibran,” terang Menag Nasaruddin Umar, dikutip dari laman resmi Kemenag pada Senin, 13 Januari 2025.
Baca Juga: Cair April 2025! Segini Bocoran Tunjangan Sertifikasi Guru untuk Lulusan PPG, Cek Jumlah Besarannya
Program akselerasi PPG ini adalah bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kompetensi serta profesionalitas guru sekaligus untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas pendidikan.
Pelaksanaan PPG di Kemenag akan dilaksanakan secara serentak melalui kepanitiaan nasional.
Hal tersebut merupakan bentuk implementasi moderasi beragama serta untuk mempermudah koordinasi antar pembina.
Tahun ini program PPG Kemenag akan menargetkan sekitar 269.168 guru.
Baca Juga: Benarkah PPPK Guru 2024 Tak Ada Sistem Part Time? Bagaimana Nasib Pelamar Kode R2 dan R3?
Sementara itu, pada tahun depan memiliki target untuk meningkatkan jumlah jadi 356.313 guru.
Tentunya program tersebut akan dilakukan dalam beberapa angkatan yang dimulai pada Maret 2025.
Angkatan pertama ini akan ditargetkan untuk diikuti oleh 80.000 hingga 100.000 guru.
Untuk untuk ikut PPG Daljab Kemenag, peserta harus memenuhi beberapa persyaratan:
1. Terdaftar aktif sebagai guru di satuan pendidikan Kementerian Agama dan sudah terdata dalam sistem pendataan Kemenag.
2. Diangkat sebagai guru paling lambat pada 30 Juni 2023 dan dan sudah terdata secara aktif pada tahun ajaran 2023/2024.
3. Mempunyai kualifikasi akademik dengan minimal S-1/D-IV yang sesuai mata pelajaran PPG Daljab.
4. Belum memenuhi batas usia pensiun guru berdasarkan dari peraturan perundang-undangan.
5. Belum mempunyai sertifikat pendidik.
6. Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, puskesmas atau pusat layanan kesehatan lainnya.
Dalam proses seleksi peserta PPG Daljab Kemenag akan dilakukan secara administratif, berbasis data yang ada di sistem.
Diharapkan program PPG tersebut bisa berjalan efisien dan efektif.
Program akselerasi PPG ini adalah langkah strategis dari Kemenag untuk dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Dengan guru yang kompeten dan profesional diharapkan mutu pendidikan di madrasah serta sekolah umum bisa meningkat secara signifikan.
Para guru diharapkan untuk dapat memanfaatkan Program PPG Daljab ini untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalitas.***

Share this article
Kementerian Agama (Kemenag) RI memiliki rencana untuk melakukan akselerasi program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab).