AYOJAKARTA.COM - Seleksi Nasional Berdasar Prestasi atau SNBP menjadi kesempatan berharga bagi calon mahasiswa sebelum masuk ke Perguruan Tinggi Negeri pilihan.
Selain terbebas dari keharusan melakukan tes atau seleksi tambahan saat masuk ke PTN tujuan, siswa peserta SNBP juga bebas menentukan jurusan sesuai keinginan.
Karena menawarkan berbagai jenis kemudahan bagi calon mahasiswa baru sebelum memasuki PTN, setiap peserta SNBP juga diharuskan untuk mentaati persyaratan.
Di samping persyaratan berkas-berkas administratif, peserta SNBP juga harus mentaati peraturan mengenai dampak pelanggaran selama masa penerimaan mahasiswa baru.
Baca Juga: Positif? Tanda-tanda iPhone 16 Rilis di Indonesia! Cek Harga Terbaru dan Tempat Membelinya
Salah satu peraturan yang wajib ditaati oleh setiap peserta SNBP selama mengikuti proses seleksi adalah keharusan mendaftar setelah diterima di PTN pilihan.
Pelanggaran atau tidak mendaftar ulang setelah diterima oleh PTN tujuan, akan membawa dampak buruk bukan hanya secara pribadi tetapi juga institusi.
Karena itu, hal penting yang juga harus dipersiapkan setelah mengikuti SNBP adalah komitmen untuk tidak menolak hasil seleksi.
Sebab pelanggaran berupa penolakan setelah peserta dinyatakan lulus oleh PTN tujuan, hanya akan melahirkan satu kata yaitu penyesalan.
Baca Juga: Review HP Kelas Atas Oppo Reno 13 5G, Performa Handal dengan Harga Terjangkau
Selain kehilangan kesempatan langka untuk bisa masuk ke PTN sesuai jadwal seleksi, juga berdampak di masa-masa mendatang.
Adapun konsekuensi atau dampak buruk karena peserta SNBP menolak hasil seleksi adalah larangan untuk mengikuti SNBT dan Ujian Mandiri selama Tiga Tahun.
Mengacu pada ketentuan tersebut, dapat dipastikan penolakan terhadap hasil SNBP akan membuat calon mahasiswa kehilangan kesempatan masuk PTN di tahun berikutnya.
Bukan hanya berdampak secara pribadi, penolakan terhadap hasil SNBP juga berpengaruh kepada instansi sekolah asal.
Siswa peserta SNBP atau calon alumni yang menolak hasil SNBP, akan mengakibatkan instansi sekolah masuk dalam daftar hitam atau di Black List.
Sekolah asal atau instansi yang masuk dalam daftar hitam, akan kehilangan kesempatan mendapat kuota SNBP di tahun-tahun berikutnya.
Sebagai akibat terjadinya penurunan kuota, dapat dipastikan Adik Kelas atau calon alumni di angkatan selanjutnya tidak akan mendapat kesempatan mengikuti SNBP.
Dampak buruk selanjutnya yang akan terjadi pada instansi sekolah jika peserta SNBP menolak hasil adalah berkurang atau terhentinya bantuan dari pemerintah.
Selain menimbulkan dampak secara pribadi dan institusi sekolah, penolakan SNBP juga akan berpengaruh pada PTN yang dipilih.
Calon mahasiswa yang menolak hasil SNBP setelah dinyatakan lulus oleh PTN tujuan, akan membuat jumlah kuota kursi tersedia menjadi kosong, ***

Share this article
Berikut adalah akibat yang diterima oleh siswa calon mahasiswa baru jika menolak hasil kelolosan SNBP.