AYOJAKARTA.COM - Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) memuat syarat usia siswa masuk TK, SD, SMP, dan SMA.
Seperti yang diketahui, tahun ajaran baru akan segera dimulai.
Artinya, orang tua saat ini sudah harus menyiapkan anaknya untuk masuk sekolah.
Pada SPMB 2025, pengganti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), telah ditetapkan syarat usia minimal murid ketika akan mendaftar di jenjang sekolah yang dituju.
Untuk jenjang TK, pemerintah menyiapkan usia minimal dan maksimal menjadi dua, yaitu untuk kelompok TK A dan TK B.
Baca Juga: Terkenal Kurang Empati, Bisakah Individu dengan Gangguan NPD Bisa Sembuh? Ternyata...
Kemudian untuk SD, ada usia prioritas dan usia minimal.
Untuk SMP dan SMA/SMK, ada usia maksimal dan persyaratan lulus dari jenjang pendidikan sebelumnya.
Dilansir ayojakarta.com dari akun Instagram @kemendikdasmen, berikut rincian syarat usia masuk TK, SD, SMP, dan SMP di SPMB 2025.
1. Taman Kanak-Kanak (TK)
- Kelompok A
Minimal: 4 tahun
Maksimal: 5 tahun
- Kelompok B
Minimal: 5 tahun
Maksimal 6 tahun
2. Sekolah Dasar (SD)
- Usia prioritas: 7 tahun
- Usia minimal: 6 tahun pada 1 Juli di tahun berjalan atau 5,5 tahun pada 1 Juli di tahun berjalan dengan syarat memiliki kecerdasan, bakat istimewa, dan kesiapan psikis.
3. Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Usia: maksimal 15 tahun pada 1 Juli di tahun berjalan
Lulus: telah lulus dari kelas 6 SD atau sederajat
4. SMA/SMK
Usia: maksimal 21 tahun pada 1 Juli di tahun berjalan
Lulus: telah lulus dari kelas 9 SMP atau sederajat
Bagi SMK, dapat membuat syarat tambahan bagi calon murid kelas 10.
Demikian adalah syarat usia masuk TK, SD, SMP, dan SMA di SPMB 2025.***

Share this article
berikut rincian syarat usia masuk TK, SD, SMP, dan SMP di SPMB 2025, harus berapa tahun untuk bisa mendaftar