AYOJAKARTA.COM - Setelah proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, Indonesia tidak langsung menjadi negara yang stabil.
Banyak tantangan yang muncul, baik dari dalam negeri maupun dari Belanda yang ingin kembali menguasai Indonesia.
Salah satu periode penting dalam sejarah adalah saat Indonesia berbentuk negara serikat, yaitu Republik Indonesia Serikat (RIS).
Baca Juga: Kartu KKS Baru Mulai Didistribusikan! KPM Wajib tahu 3 Kriteria Penerima Bansos Tahap 3
RIS hanya berlangsung selama sembilan bulan, dari 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, namun punya dampak besar terhadap arah politik Indonesia.
Apa sebenarnya negara serikat itu? Negara serikat adalah bentuk negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan pemerintahan pusat.
Konsep ini mirip dengan sistem yang digunakan Amerika Serikat. RIS terbentuk sebagai hasil perundingan antara Indonesia, Belanda, dan negara-negara bagian bentukan Belanda.
Proses terbentuknya melalui beberapa konferensi penting seperti Konferensi Meja Bundar (KMB). Artikel ini akan membahas secara singkat latar belakang pembentukan, sistem pemerintahan, hingga pembubaran RIS.
Baca Juga: Bocoran Spesifikasi Realme 15 dan Realme 15 Pro, Baterai Jumbo 7000 mAh Gemparkan Pasar Gadget
Latar Belakang dan Pembentukan Republik Indonesia Serikat
Gagasan pendirian RIS pertama kali dicetuskan oleh Dr. H.J. van Mook, pejabat Belanda, melalui Konferensi Malino (1946) dan dilanjutkan dengan Konferensi Federal di Bandung (1948).
Tujuannya adalah menciptakan negara federal yang terdiri dari negara-negara bagian di bawah pengaruh Belanda.
Konferensi Inter-Indonesia pada Juli 1949 kemudian menjadi titik balik ketika negara-negara bagian mulai mendukung ide persatuan.
Baca Juga: Bertabur Bintang! Film Korea Omniscient Reader Langsung Pecah Rekor Usai Dirilis
Hasilnya, melalui KMB yang diselenggarakan di Den Haag, Belanda secara resmi menyerahkan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat pada 27 Desember 1949.
RIS terdiri dari beberapa negara bagian seperti Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, dan lainnya. RIS dipimpin Presiden Soekarno dan Perdana Menteri Mohammad Hatta.
Sistem Pemerintahan dan Akhir Republik Indonesia Serikat
Sistem pemerintahan RIS menganut sistem parlementer dengan Presiden sebagai kepala negara dan Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahan.
RIS memiliki konstitusi sendiri yaitu Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat. Namun bentuk negara serikat ini mendapat penolakan luas dari masyarakat dan tokoh-tokoh nasional.
Mohammad Natsir mengajukan Mosi Integral agar seluruh negara bagian kembali bersatu dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Usulan ini disetujui oleh DPR-RIS dan akhirnya pada 17 Agustus 1950, RIS dibubarkan dan Indonesia kembali menjadi negara kesatuan.
Sejak saat itu, Indonesia menggunakan UUD Sementara Republik Indonesia, dan federasi menjadi bagian sejarah yang tidak dilanjutkan.
Baca Juga: Jelang Akhir Bulan Juli 2025, Ini Update Terkini Penyaluran Bansos 2025
Referensi:
Kartasasmita, Ginanjar dkk. 1981. 30 Tahun Indonesia Merdeka 1945-1955 (Jilid 1). Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Ricklefs, M.C. 2007. Sejarah Indonesia Modern. Jakarta: Serambi.
Setiawan, Iwan dkk. 2018. Buku Siswa Ilmu Pengetahuan Sosial SMP/MTs kelas IX Cetakan ke-2. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Baca Juga: Cara Jadi Nasabah Bank Sampah DKI Jakarta, Waktunya Jadi Bagian Untuk Selamatkan Lingkungan!

Share this article
RIS adalah bentuk negara federal Indonesia (1949–1950) hasil KMB. Dibubarkan & diganti NKRI pada 17 Agustus 1950 lewat Mosi Integral.