AYOJAKARTA.COM – Mencuatnya nama Brigadir J ke permukaan tidak lepas dari dugaan yang menjadi penyebab akan tewasnya sang korban, yakni Kekerasan Seksual.
Awalnya korban Brigadir J ditembak karena sudah berbuat sesuatu yang sulit ditoleransi, yaitu adanya Kekerasan Seksual yang dialami Putri Candrawathi.
Dengan tuduhan sudah berbuat Kekerasan Seksual itulah kemudian Ferdy Sambo dan sejumlah ajudan memberikan hukuman.
Namun selama proses persidangan dan penegakkan hukum masih dalam proses, siapapun perlu bersikap bijak dengan tidak menghakimi kedua pihak yang bertikai.
Kekerasan seksual adalah salah satu bentuk kekerasan yang dilakukan oleh pelaku kepada korban, baik dengan tindakan fisik maupun nonfisik, korban bisa laki-laki atau perempuan.
Dikutip AyoJakarta.com dari halaman Instagram @kemdikbud.ri pada Sabtu, 12 November 2022, diketahui bentuk atau jenis-jenis kekerasan seksual.
Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, atau identitas korban, menilai minor seorang penari laki-laki contohnya.
Dengan sengaja memperlihatkan alat kelamin tanpa persetujuan, atau menyampaikan rayuan, lelucon, atau bahkan siulan bernuansa seksual kepada korban.
Menatap korban dengan tatapan bernuansa seksual, mengirimkan pesan atau konten seksual kepada korban tanpa persetujuan juga termasuk jenis kekerasan seksual.
Mengambil gambar visual tanpa persetujuan, atau mengunggah dan menyebarkan informasi pribadi korban yang bernuansa seksual juga merupakan kekerasan seksual.
Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan aktivitas pribadi atau pada ruang yang bersifat pribadi.
Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu atau mengancam korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui.
Seseorang yang memiliki peran tertentu, memberikan hukuman atau sanksi dengan hukuman yang bernuansa seksual.
Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium atau menggosokkan bagian tubuh korban tanpa persetujuan.
Membuka paksa pakaian atau melakukan transaksi atau kegiatan seksual dengan sengaja, jelas merupakan tindakan kekerasan seksual.
Terlebih jika ditambah dengan merekam aktivitas seksual, kemudian mengunggahnya ke internet untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Agar pelaku kekerasan seksual menjadi jera, tidak ada pilihan bagi korban kecuali segera melaporkan ke aparat penegak hukum.***

Share this article
Kekerasan seksual adalah salah satu bentuk kekerasan yang dilakukan oleh pelaku kepada korban, baik dengan tindakan fisik maupun nonfisik.