AYOJAKARTA.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelumnya telah umumkan daftar larangan obat yang mengandung etilen glikol (EG) dan dIetilen glikol (DEG) dalam kandungan obat sirup di atas batas aman.
Kandungan tersebut kemudian dicurigai menjadi penyebab penyakit yang kini tengah melonjak karena gangguan gagal ginjal pada anak.
"Sesuai dengan peraturan dan persyaratan registrasi produk obat, BPOM telah menetapkan persyaratan bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa tidak diperbolehkan menggunakan EG dan DEG," ujar Direktur Utama Registrasi Obat BPOM RI Siti Asfijah Abdoellah dikutip AyoJakarta.com dari Republika.co.id.
Berdasarkan penelusuran Ayojakarta dari beberapa sumber seperti pom.go.id dan p2k.utn.ac.id, termasuk yang dikatakan oleh Asfijah, Direktur Utama Registrasi Obat BPOM RI bahwa obat sirup baik pada anak maupun dewasa terdapat cemaran EG dan DEG yang diduga menjadi dalang dari penyakit gangguan gagal ginjal pada anak yang kini terus melonjak.
Diketahui, Etilen glikol adalah senyawa organik yang digunakan sebagai bahan mentah dalam pembuatan fiber poliester pada industri pabrik.
Etilen glikol sendiri cukup berbahaya untuk manusia, namun rasa senyawa yang manis itu menjadi bintang dikalangan anak-anak yang sering tak sengaja mengkonsumsinya melebihi dosis maksimal.
Ketika dihirup, etilen glikol teroksidasi diproduksi menjadi asam glikolat dan kemudian diproduksi menjadi asam oksalat yang bersifat beracun.
Racun tersebut lah yang kemudian menyerang sistem saraf pusat, jantung dan ginjal serta dapat menyebabkan kematian.
Disisi lain, BPOM telah luncurkan sejumlah bahan terlarang yang digunakan didalam kandungan obat sirup sebagai bahan berbahaya, bahan-bahan itu diantaranya adalah : Bahan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol.
Disamping itu, berdasar penemuan uji sampling yang dilakukan oleh BPOM pada sejumlah obat sirup yang beredar di pasaran, menemukan setidaknya ada lima industri obat sirup yang menggunakan bahan EG dan DEG diatas ambang batas, yakni EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.
Lima produk obat tersebut adalah :
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
Karenanya, hal tersebut diduga menjadi penyebab adanya penyakit gangguan gagal ginjal pada anak-anak di Indonesia.
Lantas mengapa Etilen Glikol yang dikatakan berbahaya tersebut bisa terdapat dalam kandungan obat sirup anak ?
Seperti yang diketahui bahwa, etilen glikol adalah senyawa pelarut yang digunakan sebagai senyawa pelarut untuk kebutuhan industri berat ataupun kosmetik, dan dalam obat-obatan terkadang terdapat senyawa yang tidak bisa larut dengan air.
Contohnya parasetamol, untuk itulah terkadang perlu tambahan senyawa lain sebagai pelarutnya, dan pada kasus ini adalah penggunaan Etilen Glikol dalam obat sirup anak.
Namun, tentunya telah diatur sebagaimana penggunaan senyawa etilen glikol tersebut dalam batas aman yakni EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.***
Share this article
Obat sirup mengandung etilen glikol dan punya sifat beracun, jadi pemicu penyakit gagal ginjal pada anak.