AYOJAKARTA.COM - Penyelenggaraan Piala Dunia 2022 pada tahun ini sedikit berbeda.
Pasalnya pada tahun ini untuk pertama kalinya Piala Dunia diadakan di salah satu negara Timur Tengah yaitu Qatar.
Sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama muslim, Qatar menerapkan beberapa aturan terkait Piala Dunia.
Dikutip ayojakarta.com dari suaramerdeka.com pada Senin (13/11/2022), Qatar telah membuat larangan tentang minuman alkohol dan seks bebas.
Kemudian yang terbaru Qatar juga melarang daging babi hingga pakaian seksi di hadirkan di Piala Dunia.
Beberapa tindakan agresif juga dapat menyebabkan para penggemar bola ditangkap saat berada di Qatar.
Termasuk di dalamnya minum- minum di luar area yang diperbolehkan, bertaruh, bersumpah serapah dan bermesraan di depan umum.
Qatar memberlakukan 'pajak dosa' untuk semua alkohol yang dijual selama Piala Dunia berlangsung.
Pajak dosa yang dikenakan yaitu harga 1 pint bir diperkirakan mencapai 13 pounds (sekitar 238 ribu).
Pengunjung Qatar yang ketahuan membawa alkohol akan disita oleh petugas dan dapat dikenakan sanksi penjara.
Baca Juga: Gawat! Ini Daftar Pemain Penting yang Cidera Menjelang Piala Dunia 2022
Menurut Undang Undang Qatar, alkohol tidak ilegal, hanya saja minum di depan umum tidak diperbolehkan.
Para pengunjung bisa mendapatkan alkohol pada bar- bar atau restoran hotel berlisensi.
Para petugas Bandara Internasional Hamad juga akan memeriksa barang selundupan yang dilarang.
Barang- barang itu meliputi produk daging babi dan buku-buku agama.
Para penggemar sepak bola juga tidak diperkenankan membawa obat tanpa resep dokter.
Selain itu penggunaan rokok elektrik atau vape juga dilarang.
Qatar juga bekerja sama dengan petugas keamanan dari Inggris, Pakistan dan juga Turki untuk mengamankan jalannya Piala Dunia.***

Share this article
Berikut ini penjelasan lengkap terkait pajak dosa, aturan tak biasa yang berlaku di Piala Dunia Qatar 2022.