AYOJAKARTA.COM - Tilang ETLE kini sudah mulai diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia.
ETLE sendiri merupakan singkatan dari Electronic Traffic Law Enforcement atau juga bisa dibilang sebagai tilang elektronik.
Penerapan tilang ETLE ini dirilis bertepatan dengan ulang tahun Korlantas Polri ke 67 tahun pada 22 September 2022 lalu.
Baca Juga: Cara Cek dan Bayar Denda Tilang ETLE Melalui Link tilang.kejaksaan.go.id, Simak Baik-baik!
Nantinya sistem ini akan bekerja dalam perangkat elektronik yang digunakan secara portable dan mobile yang terbagi menjadi tiga.
Tiga mobile tersebut terdiri dari ETLE mobile on board, ETLE mobile hand held, serta ETLE mobile Apps, berikut fungsinya:
1. ETLE mobile on board
Setiap pelanggaran lalu lintas terekam oleh kamera portable yang ada pada kendaraan Polantas (ETLE mobile on board) yang bergerak di titik rawan yang tidak terjangkau kamera ETLE statis.
2. ETLE mobile hand held
ETLE mobile hand held nantinya bisa merekam pelanggaran dengan menggunakan perangkat smart gadget yang terintegrasi dengan data ELTE Nasional.
3. TLE mobile Apps
Selanjutnya ada ETLE mobile Apps yang berisi informasi dan konfirmasi penindakan pelanggaran ETLE yang terintegrasi secara Nasional.
Baca Juga: Aturan Baru! Kapolri Larang Polantas Lakukan Tilang Manual, Sikat Habis Pungli oleh Oknum Polisi!
Lantas bagaimana cara cek, bayar denda hingga sanksi dari pelanggaran tilang ETLE ini?
Dilansir AyoJakarta dari laman resmi Korlantas Polri pada Senin (24/10/2022), berikut ulasan lengkapnya:
Pengendara bisa melakukan cek tilang ETLE secara online.
Berikut cara cek status tilang elektronik / ETLE secara online:
- Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
- Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
- Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".
- Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available".
- Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.
Baca Juga: Hati-Hati Tilang Rp500 Ribu, Ganjil Genap Jakarta Masih Berlaku Hari Ini
Lalu bagaimana cara membayar dendanya?
Dilansir dari AyoJakarta.com dari etilang.id, pengguna yang sudah terbukti melanggar atau terkena tilang ETLE bisa membayar denda melalui cara sebagai berikut:
- Membuka situs web https://tilang.kejaksaan.go.id/.
- Memasukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang, lalu klik “Cari”.
- Lihat besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian.
- Klik tombol “Bayar”.
Baca Juga: Apes, Motornya Ada di Bengkel, Wanita Ini Curhat Kok Bisa Dapat E-Tilang
Pelanggar akan mendapat Kode pembayaran yang bisa digunakan untuk membayar denda melalui pelbagai platform, mulai dari transfer bank BNI, BRI, Mandiri, BTN, BPD, dan bank lainnya.
Selain melalui bank, pembayaran denda juga bisa melalui Tokopedia/OVO, Bukalapak, Kantor Pos, hingga Finpay.
Sanksi pelanggaran tilang ETLE:
Baca Juga: Polisi Tilang dan Cabut STNK Toyota Fortuner yang Melintas di Jalur Transjakarta
Sanksi pelanggaran tilang ETLE ini disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Bagi kendaraan atau pengendara yang melanggar batas kecepatan akan dijerat Pasal 287.
Sedangkan untuk kendaraan Over Dimension and Over Load atau ODOL dikenai Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Adapun sanksi dijatuhi bagi keduanya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda hingga Rp 500.000.***

Share this article
Berikut ini adalah cara cek, bayar denda hingga sanksi pelanggaran yang didapat dari tilang ETLE jika melanggar.