Hati-hati Pakai Scoopy WhatsApp, Ternyata Melanggar Hukum dan Bisa Kena Pasal UU ITE!

Hati-hati Pakai Scoopy WhatsApp, Ternyata Melanggar Hukum dan Bisa Kena Pasal!

Hati-hati Pakai Scoopy WhatsApp, Ternyata Melanggar Hukum dan Bisa Kena Pasal!

AYOJAKARTA.COM - Saat kepercayaan dalam berkomunikasi rendah, alat penunjang dibutuhkan untuk kembali menyeimbangkan, seperti halnya Scoopy WhatsApp.

Scoopy WhatsApp merupakan aplikasi atau penyedia situs yang bertujuan untuk melakukan penduplikasian dan penyadapan atau intersepsi.

Dengan Scoopy WhatsApp, seseorang bisa dengan mudah melakukan penyadapan kepada orang lain; baik secara diam-diam maupun karena suatu kesepakatan.

Tutorial atau tata cara melakukan penyadapan dengan bantuan aplikasi ataupun tidak, bisa dicari dengan mudah di kanal YouTube.

Tujuannya, untuk sekadar memata-matai kegiatan pasangan atau mungkin mengikat lebih kuat sistem kepercayaan dari suatu hubungan, baik persahabatan, pacaran, pertunangan, atau mungkin pernikahan.

Baca Juga: Makin Canggih! Ada Fitur Baru Call Links WhatsApp

Dikutip Ayojakarta.com dari laman Paralegal.id pada Jumat 21 Oktober 2022 diketahui arti penyadapan.

Penyadapan adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, dan atau mencatat transmisi informasi elektronik atau kegiatan elektronik yang tidak bersifat publik.

Baik menggunakan jaringan kabel, komunikasi, jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetik atau radio frekuensi maupun alat elektronik lainnya.

Dikutip Ayojakarta.com dari laman Justika pada Jumat (21/10/2022), diketahui aturan hukum menyadap gawai perangkat elektronik pasangan tanpa izin jelas melanggar hukum.

Yaitu melanggar Pasal 31 dan Pasal 40 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga: Apa Fungsi Tanda Garis Tiga di Pojok Kanan pada WhatsApp Web? Ternyata Belum Banyak yang Tahu

Dalam kondisi dan batasan tertentu, penyadapan atau intersepsi diperbolehkan dengan sejumlah pertimbangan, antara lain:

Penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan dalam aktivitas yang dilakukannya, guna mengumpulkan bukti-bukti kejahatan.

Penyadapan wajib didasarkan atas permintaan penegak hukum dalam rangka alasan tertentu.

Kewenangan penyadapan harus ditetapkan berdasarkan Undang Undang.

Dengan semakin beragamnya aplikasi penyadapan seperti Scoopy WhatsApp, hal ini menandakan tingginya rasa ingin tahu seseorang kepada orang lain dalam lingkaran sosialnya.

Rasa keingintahuan inilah yang perlu di ditata kelola agar tidak berdampak buruk, baik secara individu maupun sosial.

Baca Juga: Pengalaman Menyadap WA Pakai Scoopy WhatsApp atau SocialSpy, Ternyata Ini yang Terjadi!

Dikutip Ayojakarta.com dari laman kominfo.go.id pada Jumat (21/10/2022), ancaman pidana terhadap kegiatan penyadapan, juga sudah diatur dalam Pasal 56 UU Telekomunikasi dan pasal 47 UU ITE.

Hukuman penjara maksimal sepuluh tahun, atau denda paling banyak Rp.800.000.000 (Delapan Ratus Juta Rupiah).

Memastikan keadaan pasangan memang perlu intens dilakukan, tapi kalau dilakukan dengan cara-cara diam-diam dan sampai melakukan penyadapan?

Scoopy WhatsApp dan beragam aplikasi penyadapan lain, bisa sangat diandalkan.

Tapi pastikan juga uang senilai Rp 800 juta yang jadi ancaman pelanggaran sudah dipersiapkan dengan aman.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:47 WIB

679 Jiwa Terdampak Kebakaran Kemayoran, Dinsos DKI Berikan Bantuan Logistik: Makanan hingga Layanan Dukungan Psikososial

Dinas Sosial DKI Jakarta diketahui memberikan bantuan logistik berupa makanan siap saji, kebutuhan dasar, perlengkapan keluarga dan sekolah, termasuk Layanan Dukungan Psikososial serta dukungan hunian

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:11 WIB

Prediksi Cuaca DKI Jakarta Kamis 4 Juni 2026: 4 Wilayah Serentak Hujan Sore hingga Malam Hari

Informasi seputar prediksi cuaca DKI Jakarta dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada hari Kamis, 4 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 22:20 WIB

Aturan Baru Cukai Rokok dan Kemasan Polos, Sanggupkah 6 Juta Pekerja Tembakau Bertahan?

Layer baru cukai 2026 & aturan kemasan polos ancam industri rokok legal. Kebijakan ini dinilai memicu PHK masif bagi 6 juta pekerja & petani. Ahli desak penguatan hukum nyata, bukan regulasi baru.

Pendidikan 03 Jun 2026, 21:51 WIB

UIC Creative Showcase 2026 bertema “The Great Britain Festival in Indonesia” Saatnya Unjuk Gigi di Negeri Inggris Raya

UIC College, dibawah naungan USG Education Group menggelar UIC Creative Showcase 2026 bertema "The Great Britain Festival in Indonesia".

Nasional 03 Jun 2026, 20:58 WIB

Dilema Cukai Rokok 2026, Mengapa Produsen Legal Merasa Dikorbankan oleh Layer Baru Menkeu?

Rencana layer baru cukai 2026 untuk akomodasi rokok ilegal dinilai tidak adil bagi pabrikan patuh. Kebijakan ini memicu moral hazard, ancam pangkas Rp150 T kas negara, dan rontokkan industri legal.

Bisnis 03 Jun 2026, 20:40 WIB

BTN Perluas Program Bayar Angsuranmu dengan Sampahmu ke 8 Provinsi

BTN berkolaborasi dengan Bank Sampah Muria Berseri Kudus untuk mendorong pengurangan emisi dan pengelolaan sampah bernilai ekonomi.

Nasional 03 Jun 2026, 19:24 WIB

Dampak Kenaikan Harga Bioetanol Terhadap Program Mandatori B50 2026

Target mandatori B50 RI pada 2026 untuk stop impor solar terancam kenaikan harga bioetanol (Rp8.062/liter). Lonjakan akibat pelemahan kurs rupiah ini berisiko membengkakkan beban subsidi energi negara

News 03 Jun 2026, 17:51 WIB

Kasus Jual Beli SPPG? Mantan Petinggi BGN: Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Ditahan Kejagung!

Setelah dicopot, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dibawa ke mobil pada Rabu, 3 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 17:24 WIB

Ironi Transisi Energi, Saat Kurs Rupiah Rp17.000 Ikut Mengerek Harga Biodiesel dan Bioetanol

Transisi energi Indonesia terganjal kurs rupiah di atas Rp17.000/USD. Meski bahan baku lokal, biaya konversi bioetanol & biodiesel Juni 2026 pakai denominasi dolar AS, bikin harga BBN rapuh & mahal.

Pendidikan 03 Jun 2026, 17:18 WIB

SPMB SMP DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Simak Persyaratan dan Batas Waktu Verifikasi Akun

Tahapan prapendaftaran SPMB Jakarta 2026 ini dijadwalkan akan terus berlangsung hingga 10 Juni 2026.

Otomotif 03 Jun 2026, 17:05 WIB

Awas Ketinggalan! Program Pemutihan Pajak dari Bapenda DKI Hanya 3 Bulan Saja Loh, Catat Tanggalnya Ya...

Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI memberikan keringanan untuk penghapusan sanksi PKB dan BBNKB mulai 1 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 16:27 WIB

Siapa Saja Sosok Pimpinan Baru di Badan Gizi Nasional? Intip Profilnya

Presiden Prabowo rombak total pimpinan Badan Gizi Nasional akibat program Makan Bergizi Gratis rapor merah (20rb kasus keracunan & 98% dapur ilegal). Nanik S. Deyang ditunjuk jadi Kepala BGN baru.

Nasional 03 Jun 2026, 15:42 WIB

Badan Gizi Nasional Diguncang Geledah Kejagung dan Perombakan Total, Ada Apa?

Presiden Prabowo copot Kepala BGN Dadan Hindayana akibat rapor merah program Makan Bergizi Gratis (20 ribu kasus keracunan). Kantor BGN pun digeledah Kejagung terkait dugaan korupsi dan unit ilegal.

Bisnis 03 Jun 2026, 15:18 WIB

Gandeng Pertamina Patra Niaga JBB, Kelompok Kampung Sirih Mandiri Finansial Berkat Bisnis Ecoprint

Pertamina Patra Niaga Regional JBB gelar Pelatihan Ecoprint di Kampung Sirih Serpong demi bangun ekonomi sirkular dan SDGs.

Teknologi 03 Jun 2026, 15:17 WIB

Fitbit Air Resmi Meluncur, Gelang Pintar Google Tanpa Layar dan Bebas Biaya Langganan

Google merilis Fitbit Air, gelang kesehatan tanpa layar seberat 12 gram seharga Rp2,6 juta. Berfitur lengkap, tahan air 50m, baterai 7 hari, dan tanpa biaya langganan bulanan untuk fitur intinya.

Gadget 03 Jun 2026, 14:43 WIB

In This Economy, Infinix HOT 70 Hadir dengan Harga Murah Meriah tapi Spesifikasi Mengejutkan

Infinix HOT 70 hadir dengan bodi tipis 7,49mm, baterai 6000mAh, Helio G100, dan kamera 50MP yang bagus. Meski layar masih HD, David GadgetIn merekomendasikan varian 4/128GB (Rp2,2 juta).

Viral 03 Jun 2026, 14:04 WIB

KPID DKI Jakarta Respons Kasus Viral Tayangan JakTV yang Jadi Sorotan Publik

Sebagai bentuk respons laporan dari warganet mengenai siaran JakTV pada Senin (1/6) sekitar pukul 09.12 WIB yang menuai sorotan publik.

Metropolitan 03 Jun 2026, 13:43 WIB

Daerah Luar DKI Bisa Daftar! Pemprov Jakarta Gelar Operasi Gratis Bibir Sumbing dan Langit-langit di 2 Rumah Sakit Ini

Sudah berlangsung sejak tahun 2025, Pemprov DKI Jakarta kembali gelar Operasi Gratis Bibir Sumbing dan Langit-langit, kini bertajuk Bakti Kesehatan Lima Abad Jakarta.

Jakarta Selatan 03 Jun 2026, 13:35 WIB

Paling Banyak Bulan April, Sudinhub Jakarta Selatan Tindak 1.337 Kendaraan yang Lakukan Pelanggaran Lalu Lintas!

Sebanyak 1.337 kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas berhasil diamankan oleh Suku Dinas Pehubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan dalam kurun waktu 5 bulan hingga Mei 2026.