AYOJAKARTA.COM - Penetapan dari Kominfo akan memblokir sejumlah aplikasi dalam waktu dekat merupakan langkah yang sesuai dengan peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 .
Dilansir AyoJakarta.com dari AyoIndonesia,com penutusan akses dilakukan karena aplikasi Informatika akan melakukan pemutusan akses atau pemblokiran terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat yang tidak terdaftar seperti WhatsApp, Facebook, hingga PUBG Mobile.
Setiap PSE lingkup privat dalam negeri maupun asing wajib untuk mendaftar sebelum melakukan penawaran atau melakukan kegiatan usaha secara digital di Indonesia.
Namun, isu yang beredar per tanggal 20 Juli 2022 setiap aplikasi yang belum mendaftar PSE akan mendapatkan saksi dan pemblokiran dari kominfo
Kominfo akan memberikan izin jika aplikasi-aplikasi tersebut sudah menunaikan tugasnya.
Pendaftaran tersebut bisa melalui website Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Elektronik/Online Single Submission (OSS) di
https://oss.go.id.
Sehingga PSE tidak lagi mendaftar ke Kominfo tetapi ke langsung lewat OSS, dan sudah langsung terintegrasi dengan sistem Kominfo
Berikut ini langkah - langkah dalam melakukan pendaftar PSE sesuai PM Kominfo No. 5 Tahun 2020, ada enam kategori PSE lingkup privat berikut ini :
1. melakukan penawaran atau perdagangan barang/jasa;
Itulah Informasi adanya ancamnya Blokir WhatsApp, Facebook, sampai PUBG Mobile per tanggal 20 juli oleh Kominfo. *** (Ade M Imam)
Share this article
Pemerintah melalui Kominfo mengancam untuk memblokit sederet aplikasi seperti WhatsApp, Instagram, Facebbook hingga PUBG dalam waktu dekat.