Tips WhatsApp: Membuat Click to Chat Anti Ribet dan Sat Set Sat Set

Tips WhatsApp: Membuat Click to Chat Anti Ribet dan Sat Set Sat Set
Tips WhatsApp: Membuat Click to Chat Anti Ribet dan Sat Set Sat Set


AYOJAKARTA.COM - Aplikasi WhatsApp telah banyak merilis pembaruan fitur-fitur menarik untuk mempermudah penggunanya.

Salah satunya, fitur click to chat yang memungkinkan pengguna untuk memulai obrolan dengan seseorang tanpa harus menyimpan nomor teleponnya.

Fitur click to chat dapat digunakan di WhatsApp Web dan WhatsApp di HP.

Baca Juga: Tips WhatsApp Agar HP Tidak Lemot, Dijamin Paling Ampuh dan Tanpa Hapus Chat

Untuk membuat tautan click to chat di WhatsApp pun cukup mudah lho!

Kamu cukup tahu nomor yang akan kamu kirimi pesan sedang aktif agar dapat memanfaatkan fitur ini.

Sehingga, pengguna dapat membuat tautan yang memungkikan untuk memulai chat.

Jika tautan tersebut di klik, maka kamu akan otomatis terhubung di ruang obrolan.

Baca Juga: Tips WhatsApp Agar Foto dan Video yang Diterima Muncul di Galeri, Cukup Lakukan Hal Ini

Dilansir ayojakarta.com dari whatsapp.com, berikut ini cara mudah membuat click to chat!

1. Buka browser di perangkat yang kamu gunakan

2. Kunjungi https://wa.me/

3. Masukkan nomor telepon lengkap dalam format internasional di kolom yang tersedia
Contoh: https://wa.ne/+6213467

Baca Juga: Tips WhatsApp: Cara Mudah untuk Pratinjau Pesan Suara Sebelum Dikirim

4. Tekan Enter.

5. Tautan akan dibuat.

Selain sekedar membuat tautan semata, kamu juga bisa langsung menambahkan pesan yang ingin kamu tulis.

Misal saja, kamu ingin membuat tautan click to chat dan sapaan kepada nomor yang dituju.

Dalam hal ini kamu bisa melakukan cara di atas dengan menambahkan teks setelahnya.

Baca Juga: Ssst... Jangan Bilang-bilang! Ketahui Tips WhatsApp yang Belum Banyak Diketahui Penggunanya, Yuk Disimak!

https://wa.me/nomorteleponwhatsapp?text=teksbersandiurl;

Contoh: https://wa.me/1XXXXXXXXXX?text=I'm%20interested%20in%20your%20car%20for%20sale

Setelah itu kamu tekan enter dan akan didapati tulisan 'Continue to Chat' disertai pesan yang kamu tulis.

Adapun, fitur WhatsApp click to chat ini dapat digunakan untuk komunikasi tertentu.

Baca Juga: Tips WhatsApp Agar Orang Tak Dikenal Tidak Bisa Kirim Chat Tanpa Blokir, Cukup Lakukan 2 Hal Ini

Di antaranya, membantu penjualan bisnis online.

Kemudian, untuk mempromosikan bisnis atau produk, hingga menjalin hubungan dengan calon pelanggan bisnis kamu.

Fitur click to chat ini biasanya digunakan untuk kalangan profesional, seperti manajemen artis, tokoh-tokoh ataupun lainnya untuk memudahkan klien menghubungi mereka.

Itulah tips WhatsApp menggunakan fitur click to chat. Selamat mencoba ya!

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Click to Chat
# pesan
# WhatsApp
# Cara
# tips

News Update

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.

Nasional

Kemenkum Naikkan Tarif Lepas Status WNI, Apa Saja yang Berubah di PP No. 30 Tahun 2026?

Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.