AYOJAKARTA.COM - Temuan material radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten, membuat publik geger.
Kasus ini bermula ketika Amerika Serikat menolak ekspor udang beku asal Indonesia pada Agustus 2025. Food and Drug Administration (FDA) serta Bea Cukai AS mendeteksi adanya radiasi pada kontainer yang masuk ke pelabuhan besar seperti Los Angeles dan Miami. Penemuan ini memicu investigasi lintas negara.
Hasil penelusuran mengarah ke PT Bahari Makmur Sejati, eksportir udang yang produknya ditolak. Dari sana, tim gabungan melacak ke kawasan industri di Serang dan menemukan scrap metal yang positif mengandung Cs-137.
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) menegaskan, zat ini tidak terjadi alami, melainkan berasal dari aktivitas industri, seperti alat ukur kepadatan maupun limbah pabrik logam.
Lebih mengejutkan, sebagian serpihan besi radioaktif ditemukan telah dipakai warga sebagai campuran pondasi bangunan.
Padahal, Cs-137 tergolong radiasi pengion berbahaya yang dapat menimbulkan kanker, penyakit radiasi, hingga kematian bila paparan tinggi terjadi.
Tim gabungan segera memasang perimeter keamanan dan menyisir area dengan radius 20 meter. Pengukuran menemukan titik tambahan dengan radiasi signifikan.
Pemerintah merespons cepat. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol menyebut material berbahaya dipindahkan ke PT Peter Metal Technology (PMT) sebelum dibawa ke fasilitas penyimpanan jangka panjang.
Lebih dari 7 kuintal material berhasil dievakuasi, dengan paparan radiasi turun ke angka normal 0,04 µSv/jam. Pemeriksaan kesehatan warga sekitar juga dipersiapkan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan.
Kasus ini menyingkap persoalan regulasi limbah industri di Indonesia. Deputi Penegakan Hukum KLH, Irjen Pol Rizal Irawan, menegaskan perusahaan yang terbukti lalai atau sengaja melanggar aturan akan dikenakan sanksi pidana maupun perdata.
Penyegelan kawasan industri dilakukan untuk mencegah pencemaran lebih lanjut, sementara Bareskrim Polri menangani aspek pidananya.
Tidak hanya udang, FDA juga menemukan kontaminasi Cs-137 pada rempah-rempah Indonesia, termasuk cengkeh ekspor PT NJS.
Bahkan, 14 kontainer scrap ilegal asal Filipina yang masuk ke Tanjung Priok juga terdeteksi terkontaminasi. Fakta ini menegaskan pentingnya pengawasan ketat atas rantai pasok logam dan pangan.
Kasus Cikande menjadi peringatan keras bahwa pengelolaan limbah radioaktif bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen utama perlindungan masyarakat dan lingkungan.***

Share this article
Kasus Cikande gegerkan publik: udang beku ditolak AS karena radiasi Cs-137. Investigasi temukan scrap metal tercemar, serpihan dipakai warga. Pemerintah lakukan evakuasi & penegakan hukum.