AYOJAKARTA.COM - Kemarin pengacara 6 terpidana dalam kasus Vina Cirebon telah mendaftarkan untuk diadakan sidang PK.
Sidang PK atau sidang peninjauan kembali bagi 6 terpidana diajukan di Pengadilan Negeri Cirebon.
Para 6 terpidana kemarin juga telah menjalankan penilaian psikologi di rutan Kebon Waru dan Jelekong.
Pada saat pengacara 6 terpidana kemarin mendaftarkan sidang Peninjauan Kembali, hadir juga keluarga para terpidana.
Kakak salah satu terpidana, Aminah, memberikan tanggapan dan harapannya dalam proses pendaftaran serta sidang PK nanti.
Berikut adalah penjelasannya dikutip dari YouTube KOMPASTV pada Kamis, 15 Agustus 2024.
Baca Juga: Bantuan BLT Rp600 Ribu Disalurkan, KPM PKH dan BPNT Wajib Bawa Berkas Ini Saat Ambil KKS Baru
Aminah, kakak dari terpidana Supriyadi, yakin sekali kalau adiknya dan para terpidana lainnya tidak bersalah dalam kasus Vina Cirebon ini.
“1.000 persen,” ujar Aminah, kakak terpidana Supriyadi, tentang berapa persen yakin adiknya dan para terpidana lainnya tidak bersalah.
Aminah berharap nanti hakim di sidang PK akan bersifat amanah atau dapat dipercaya dan dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Ide-Ide Lomba 17 Agustus yang Harus Kamu Coba, Dijamin Lucu dan Seru!
Aminah juga berharap kalau hakim tersebut nantinya mengetahui mana hal yang salah dan benar.
Aminah juga berharap kalau para terpidana bisa segera dibebaskan dari kasus Vina Cirebon ini.
“Semoga hakim amanah, tahu mana yang salah dan benar, dan semoga anak-anak (para terpidana) kami (keluarga terpidana) dibebaskan. Kami (keluarga terpidana) mohon pada hakim yang akan menanganinya,” akhirnya.

Share this article
Kakak salah satu terpidana, Aminah, memberikan tanggapan dan harapannya dalam proses pendaftaran serta sidang PK nanti.