AYOJAKARTA.COM – Teguh serta Pramudya merupakan dua orang saksi yang namanya sempat menjadi sorotan usai mencabut BAP dalam kasus kematian Vina.
Di malam peristiwa kematian Vina, kedua saksi tersebut bersama para sahabatnya mengaku sedang berada di salah satu rumah kontrakan milik Ketua RT Abdul Pasren.
Berada di kediaman Pak RT hingga pukul empat pagi, Teguh, Pramudya serta kelima sahabatnya yang kini menjadi terpidana mengaku tidak mengenal Vina maupun Eky.
Pernyataan terkait alibi tersebut disampaikan langsung oleh Teguh serta Pramudya saat menjadi narasumber dalam sebuah siniar.
Menurut Pramudya yang pada 2016 masih berusia 17 tahun, dirinya sudah memberi kesaksian sesuai dengan kenyataan.
Namun demikian, kesaksian dan pernyataan tersebut terpaksa diubah karena merasa mendapat tekanan psikis dari penyidik.
Baca Juga: Ngotot Prioritaskan Kader Internal, PDIP Tidak Akan Usung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta?
“Pas di BAP di Talun, saya bilang tidur di rumah Pak RT, kata penyidiknya itu bahaya karena Pak RT dan anaknya tidak mengakui,” ungkap Pram.
Lebih lanjut Pram mengaku bersedia untuk menuruti arahan dari penyidik karena tidak mau terlibat dalam masalah hukum.
Selain Pram, hal serupa juga sempat dialami oleh Teguh saat dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik pada bulan September.
“Habis makan nasi kuning di rumah Hadi, sama anak-anak yang sepuluh itu pindah ke rumah Kafi Anak Pak RT sampai jam 04,” ungkap Teguh.
Sebagaimana halnya Pramudya, kesaksian Teguh tentang alibi tersebut juga langsung mendapat arahan khusus dari pihak penyidik.
Baca Juga: Bentuk Telinga Bisa Ungkap Karakter Tersembunyi yang Dimiliki Seseorang
Meski di ruang persidangan kedua saksi tersebut sudah memberi kesaksian sesuai dengan kejadian, namun justru mendapat teguran Hakim.
“Saya sudah cerita, kata Hakim keterangan saya sudah meleset dari BAP, dan saya hanya diminta untuk menjawab Ya atau Tidak,” ungkap Teguh.
Selain sanggahan Hakim, Kuasa Hukum para keluarga terpidana juga menilai adanya kejanggalan dalam BAP Kafi yang merupakan anak dari Pak RT Abdul Pasren.
Dalam persidangan kasus Vina, Kafi diketahui sempat mengubah BAP sehingga substansi keterangannya sama dengan Abdul Pasren.
Menjadi salah satu saksi kunci dalam kasus penangkapan kepada lima terpidana yang sudah divonis bersalah dalam kasus Vina dan Eky, tim akan melakukan upaya kekeluargaan.
Namun demikian, jika upaya untuk berkata jujur masih menemui jalan buntu, tim berencana akan menempuh jalur hukum untuk Abdul Pasren serta Kafi.
“Kalau musyawarah mufakat tidak terpenuhi, kami akan melakukan upaya hukum,” ungkap Freddy Panggabean selaku tim kuasa hukum keluarga terpidana.

Share this article
Pernyataan terkait alibi tersebut disampaikan langsung oleh Teguh serta Pramudya saat menjadi narasumber dalam sebuah siniar.