AYOJAKARTA.COM –- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dan menyita aset milik mantan pegawai pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.
Pada Senin (3/4/2023) KPK langsung melakukan penahanan terhadap Rafael Alun Trisambodo usai menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka di hari yang sama.
Ketua KPK yakni Firli Bahuri menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penggeledahan langsung ke kediaman Rafael Alun Trisambodo.
Firli Bahuri mengungkapkan bahwa dari hasil penggeledahan di rumah Rafael Alun yang beralamat di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan, ditemukan sejumlah barang mewah.
“Di dalam pelaksanaan penggeledahan tersebut ditemukan beberapa barang berharga berupa dompet, ikat pinggang, tas, perhiasan, dan sepeda, serta uang dengan pecahan mata uang rupiah,” kata Firli dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV, Selasa (4/4/2023).
Selain itu, Firli menyebut bahwa pihaknya juga menemukan sejumlah uang dengan nominal yang fantastis.
Adapun uang yang ditemukan oleh KPK memiliki nilai Rp 32,2 miliar dan disimpan oleh Rafael Alun di Safe Deposit Box.
Mengejutkannya, uang yang disimpan oleh Rafael Alun terbagi menjadi beberapa pecahan mata uang, mulai dari Rupiah hingga Euro.
“Di samping itu turut diamankan juga sejumlah uang sebesar Rp 32,2 miliar yang disimpan oleh RAT dalam Safe Deposit Box di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang berupa Dolar Amerika Serikat, Dolar Singapura, dan mata uang Euro,” sebutnya.
Seperti yang diketahui, sebelumnya Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan gratifikasi.
Penetapan Rafael Alun sebagai tersangka merupakan buntut dari kepemilikan harta kekayaannya yang dinilai tak wajar.
Baca Juga: Terbongkar! 8 Tahun Harta Rafael Naik Rp 24 Miliar, KPK: Sangat Pesat
Pasalnya, Rafael Alun memiliki harta kekayaan yang sangat besar, yakni senilai Rp 56 miliar.
Kini Rafael Alun akan menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Gedung Merah Putih.
Penahanan Rafael Alun akan berlangsung selama 20 hari pertama, mulai dari tanggal 3 sampai dengan 22 April 2023.
Pihak KPK menyampaikan bahwa penahanan Rafael Alun dilakukan guna kepentingan penyidikan.***(Nisrina Harum Lestari)

Share this article
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dan menyita aset milik mantan pegawai pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.